Berdiskusi tentang dunia Penyiaran bersama Ketua KPID Aceh

  • 03 Mei 2026 18:26 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – RRI Pro 2 Jogja menerima kunjungan dari KPID Aceh untuk berbagi dan berdiskusi terkait sejarah serta pengalaman industri radio RRI dan Radio Rimba Raya. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPID Aceh Reza Fahlevi, M.Sos., Ketua KPID Yogyakarta Azwan Iskandar Jaya, S.P., serta Wakil Ketua KPID Aceh Samsul Bahri.

Radio Rimba Raya merupakan stasiun radio yang pada masanya menyiarkan kabar ke seluruh Indonesia terkait perjuangan kemerdekaan. Dunia penyiaran Indonesia berkembang sangat pesat dan lekat dengan kehidupan masyarakat.

Ketua KPID Aceh Reza Fahlevi, M.Sos hadir dalam Dialog Spada Jumat, 1 Mei 2026

Seiring dengan kemajuan dunia penyiaran di Indonesia, pemerintah provinsi melalui Komisi Penyiaran Daerah senantiasa menaungi dan mengawasi media penyiaran. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan media penyiaran terus menyebarkan informasi positif kepada masyarakat.

“Kalau kita ketahui bahwa di DIY itu Indonesia mini, dari mana-mana juga datang ke sini,” ujar Ketua KPID Yogyakarta Azwan Iskandar Jaya, S.P. dalam wawancara pada Dialog Spada RRI Pro 2 Jogja, Jumat, 1 Mei 2026.

Dengan beragam kultur budaya yang ada di Yogyakarta dan kedekatan masyarakat dengan media penyiaran, Yogyakarta kembali menurunkan Undang-Undang Keistimewaan di bidang penyiaran.

“Tentu bukan untuk Yogyakarta-sentris, tetapi bagaimana membangun karakter generasi muda agar mengenal nilai-nilai keistimewaan, seperti adat istiadat dan norma,” ujar Azwan.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Aceh untuk menghadirkan tayangan berkualitas bagi masyarakat. Melalui komitmen tersebut, Pemerintah Aceh menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 untuk menaungi dan mengawasi media pers serta penyiaran di Aceh.

“Perda itu kemudian menjadi Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Di dalam qanun tersebut diatur bahwa penyiaran di Aceh bukan hanya radio dan TV, tetapi juga penyiaran internet atau konten media baru,” ujar Ketua KPID Aceh Reza Fahlevi, M.Sos.

Dengan adanya undang-undang dari pemerintah serta pengawasan dari Komisi Penyiaran Daerah, baik di Aceh maupun Yogyakarta, diharapkan konten yang sampai kepada publik merupakan sajian yang menarik, menghibur, dan mendidik.

“Jadi bukan hanya mengatur TV dan lain-lain, sementara media digital terlalu bebas. Kita mendukung kebebasan, tetapi kebebasan yang tidak merusak dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Reza Fahlevi dalam akhir wawancara. (Jordan Oloan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....