Roblox Terapkan Batas Usia 16 Tahun

  • 03 Mei 2026 13:34 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Platform gim daring Roblox resmi menerapkan kebijakan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini mewajibkan pengguna di bawah usia 16 tahun melakukan verifikasi usia, termasuk melalui teknologi pemindaian wajah, untuk menentukan akses fitur yang sesuai. Pemerintah menegaskan langkah ini bertujuan melindungi anak dari risiko konten berbahaya, kecanduan gim, hingga interaksi dengan orang asing secara daring.

Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan, Roblox telah menyesuaikan sistemnya dengan menonaktifkan fitur komunikasi bebas untuk akun anak serta membatasi akses konten berdasarkan kelompok usia. Namun pemerintah masih melakukan evaluasi lanjutan terhadap implementasi penuh aturan tersebut di lapangan.

Sementara itu, pihak Roblox menyebut kebijakan ini sebagai upaya menciptakan lingkungan bermain yang lebih aman, dengan sistem akun khusus bagi anak di bawah 16 tahun yang memiliki pembatasan fitur interaksi.

Kebijakan PP Tunas sendiri merupakan regulasi yang mewajibkan seluruh platform digital menerapkan sistem verifikasi usia dan perlindungan khusus bagi pengguna anak-anak di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....