Komdigi Ingatkan Tenggat Platform Digital Ikuti Regulasi PP Tunas
- 03 Mei 2026 12:58 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 kepada seluruh platform digital untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah penguatan tata kelola ruang digital di Indonesia agar lebih aman, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Direktur terkait di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menyampaikan bahwa batas waktu tersebut diberikan agar seluruh penyelenggara sistem elektronik segera menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan aturan baru. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan platform menjadi hal penting untuk melindungi pengguna, khususnya dalam ekosistem digital yang terus berkembang pesat.
PP Tunas sendiri mengatur sejumlah kewajiban bagi platform digital, termasuk penguatan moderasi konten, perlindungan data pengguna, serta peningkatan transparansi sistem. Pemerintah menilai regulasi ini diperlukan untuk menjawab tantangan maraknya konten ilegal, penyalahgunaan data, hingga potensi pelanggaran keamanan digital.
Sementara itu, pengamat kebijakan digital menilai kebijakan tenggat waktu ini merupakan langkah strategis, namun tetap perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat dan komunikasi yang jelas kepada para pelaku industri digital. Menurutnya, kepatuhan platform tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesiapan teknis dan komitmen jangka panjang dari masing-masing perusahaan.
Hingga saat ini, Komdigi terus melakukan sosialisasi kepada berbagai platform digital baik lokal maupun global agar dapat segera menyesuaikan diri sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....