Sosialisasi KHGT, Hukum Kripto, dan RUU PPRT Jadi Fokus Edukasi MHH Aisyiyah DIY

  • 30 Apr 2026 23:46 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan kegiatan sosialisasi yang membahas Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), fatwa terkait cryptocurrency dari Majelis Tarjih dan Tajdid, serta isu perlindungan pekerja rumah tangga. Kegiatan ini berlangsung di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Minggu, 26 April 2026.

Acara tersebut diikuti oleh pengurus MHH dari tingkat wilayah, daerah, hingga ranting di seluruh DIY. Tiga narasumber dihadirkan, yakni Oman Fathurohman SW yang memaparkan konsep KHGT, Muhammad Rofiq Muzakkir yang menjelaskan pandangan Muhammadiyah terkait cryptocurrency, serta Mustafa Beleng, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, yang mengulas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Oman Fathurohman menjelaskan, KHGT mulai diterapkan sejak tahun 1447 Hijriah dengan pendekatan kalender global yang menggunakan satu standar penentuan awal bulan untuk seluruh dunia. Ia menuturkan, sistem ini memungkinkan keputusan awal bulan Hijriah berlaku secara global, sehingga wilayah yang belum memenuhi kriteria tetap mengikuti keputusan wilayah yang telah memenuhi syarat.

“KHGT ini bersifat global, sehingga penentuannya tidak bergantung pada satu lokasi saja. Jika di suatu wilayah kriteria sudah terpenuhi, maka wilayah lain akan mengikuti keputusan tersebut,” katanya,

Di sisi lain, Muhammad Rofiq Muzakkir menyampaikan bahwa dalam fatwa Muhammadiyah, cryptocurrency dipandang dari dua sisi, yaitu sebagai aset digital dan sebagai alat pembayaran. Ia menjelaskan bahwa sebagai aset digital, cryptocurrency diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, ketidakpastian (gharar), dan praktik perjudian.

Namun, jika digunakan sebagai alat transaksi, menurutnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan di Indonesia yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Selain itu, penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar dinilai tidak membawa kemaslahatan karena nilainya yang sangat fluktuatif.

“Sebagai aset digital boleh, tetapi jika dijadikan alat tukar tidak diperkenankan karena bertentangan dengan regulasi dan nilainya tidak stabil,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepemilikan aset cryptocurrency yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun wajib dikenai zakat mal.

Sementara itu, Mustafa Beleng dalam paparannya menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga dari perspektif hak asasi manusia. Hal ini disampaikan menyusul kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait RUU PPRT pada 21 April 2026. Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menjamin hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Ketua MHH PWA DIY, Istianah ZA, menyampaikan bahwa ketiga topik yang dibahas memiliki urgensi tinggi untuk dipahami oleh kader Muhammadiyah dan Aisyiyah sebelum disosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Kami berharap materi ini dapat dipahami dengan baik oleh kader, sehingga mereka mampu menyampaikan kembali kepada masyarakat. Respons peserta juga sangat positif dan mereka merasa mendapatkan pencerahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya MHH Aisyiyah DIY dalam memperkuat pemahaman kader terhadap isu-isu keislaman, ekonomi syariah, serta hak asasi manusia yang terus berkembang di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....