BKN Jelaskan Mekanisme Pencantuman Gelar ASN
- 17 Apr 2026 08:55 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui media sosial resminya menginformasikan tata cara pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini menjadi bagian dari pembaruan data kepegawaian yang dilakukan oleh instansi.
Dalam informasi tersebut, BKN menyebutkan bahwa persyaratan utama meliputi ijazah dan transkrip nilai. Sementara itu, bagi lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat penyetaraan ijazah dari kementerian terkait.
Pengajuan pencantuman gelar dilakukan oleh instansi melalui layanan peremajaan data ASN di sistem SIASN. Usulan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN.
Setelah proses tersebut selesai, data kepegawaian ASN akan diperbarui secara resmi dalam sistem nasional. Pembaruan ini menjadi dasar penggunaan gelar dalam administrasi kepegawaian.
BKN juga menjelaskan perbedaan antara pencantuman gelar akademik dan gelar profesi. Gelar akademik berasal dari pendidikan akademik atau vokasi dan berdampak pada pangkat puncak PNS.
Selain itu, gelar akademik dapat digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan serta berpotensi memperoleh angka kredit bagi jabatan fungsional. Hal ini menjadikannya penting dalam pengembangan karier ASN.
Sementara itu, gelar profesi berasal dari pendidikan profesi atau lembaga sertifikasi. Gelar ini tidak berdampak pada pangkat maupun angka kredit, namun tetap bermanfaat untuk mendukung peningkatan kompetensi dan karier ASN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....