Masyarakat DIY Didorong Melek Regulasi di Era AI
- 26 Feb 2026 23:50 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intellegence (AI) dan transformasi digital yang masif membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, bisnis, hingga pelayanan publik. Di tengah arus digitalisasi tersebut, kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor krusial agar pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor regulasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menilai literasi hukum digital perlu diperkuat agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran hukum yang tidak disadari. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa penggunaan teknologi digital, termasuk AI generatif, harus dibarengi pemahaman terkait perlindungan data pribadi, hak cipta, dan etika digital.
“Transformasi digital adalah keniscayaan, tetapi literasi hukumnya tidak boleh tertinggal. Masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya di ruang digital,” ujarnya, Rabu, 25 Februari kemarin.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha dan kreator konten yang belum memahami aspek hukum penggunaan karya digital, termasuk risiko pelanggaran hak cipta. Hal ini menjadi tantangan tersendiri di era konten instan dan viral.
“Konten yang beredar di internet bukan berarti bebas digunakan. Ada hak ekonomi dan hak moral yang melekat pada penciptanya,” ujar pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini.
Kanwil Kemenkum DIY pun mendorong optimalisasi layanan konsultasi hukum serta pemanfaatan kanal digital untuk edukasi publik. Webinar, podcast, hingga media sosial dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi hukum yang lebih mudah diakses generasi muda.
Agung menambahkan, penguatan literasi hukum digital juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis elektronik.
“Pelayanan hukum saat ini sudah banyak berbasis digital. Maka masyarakat juga harus siap secara pengetahuan,” katanya.
Ia menilai, literasi hukum yang kuat akan menciptakan ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan aman. Tanpa pemahaman hukum, potensi sengketa dan pelanggaran akan semakin besar di tengah percepatan teknologi.
Kanwil Kemenkum DIY juga menggandeng perguruan tinggi dan komunitas digital untuk memperluas jangkauan edukasi hukum. Kolaborasi lintas sektor dianggap penting untuk membangun kesadaran kolektif.
“Negara hadir bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk memastikan inovasi berjalan sesuai aturan. Literasi hukum adalah fondasi agar transformasi digital membawa manfaat maksimal,” ujar dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....