Penjaringan MWA UGM Dibuka, Berikut Ketentuannya
- 27 Feb 2026 01:20 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Senat Akademik Universitas Gadjah Mada membuka penjaringan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2026–2031. Penjaringan ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan anggota MWA periode sebelumnya pada Mei 2026.
Ketua Panitia Ad-Hoc Penjaringan MWA UGM, Prof. Deendarlianto menjelaskan komposisi anggota MWA berasal dari berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat hingga sivitas akademika.
“Untuk unsur tokoh masyarakat akan dipilih enam orang, kemudian unsur alumni dua orang. Dari unsur dosen ada enam orang yang terdiri dari tiga dosen berstatus guru besar dan tiga dosen non-guru besar. Selain itu, masing-masing satu orang berasal dari unsur mahasiswa dan tenaga kependidikan,” ujar Deen menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 26 Februari 2026 di di Kantor SA UGM
Deen menyampaika mulai 26 Februari 2026 pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendarmabaktikan diri sebagai anggota MWA. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi UGM.
“Pendaftaran tersebut dibuka secara online melalui website UGM, sehingga pendaftar bisa mengirim lamaran langsung ke panitia secara offline dan juga secara online,” ucapnya
Terkait mekanisme seleksi, Deen menjelaskan bahwa setiap unsur memiliki tahapan yang berbeda. Untuk calon dari unsur dosen, penjaringan dilakukan melalui Senat Akademik di tingkat fakultas
Sementara itu, seleksi calon dari unsur alumni dilakukan melalui pengurus pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Adapun syarat bagi calon alumni di antaranya pernah menjadi pengurus Kagama, serta tercatat aktif minimal 10 tahun sebagai anggota.
Untuk unsur tenaga kependidikan, persyaratan utama adalah berstatus PNS atau pegawai tetap dan telah bekerja di lingkungan UGM minimal 10 tahun. Sedangkan calon dari unsur mahasiswa disyaratkan minimal duduk di semester empat untuk program sarjana dan semester dua untuk program pascasarjana, serta aktif dalam kepengurusan organisasi kemahasiswaan.
Deen menegaskan, Majelis Wali Amanat merupakan organ tertinggi pengambil keputusan di tingkat universitas dengan kewenangan strategis dalam menetapkan kebijakan umum, menyusun peraturan universitas, serta mengangkat dan memberikan pertimbangan terhadap Rektor UGM.
Oleh karena itu, proses penjaringan anggota MWA dinilai sangat krusial bagi keberlanjutan dan kemajuan UGM ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....