Ikrar Wakaf Yayasan Hadi Mulyono Sucipto untuk Ponpes BAYT AL-QUR'AN Karanglo
- 27 Jul 2026 02:00 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman — Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Hari ini menjadi saksi pelaksanaan prosesi pengikraran wakaf oleh Yayasan Hadi Mulyono Sucipto. Wakaf tanah dan bangunan tersebut diperuntukkan bagi operasional serta pengembangan Pondok Pesantren Bayt Al-Qur'an Karanglo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman.
Prosesi yang dilaksanakan pada hari Jum’at 24 Juli 2026/ 9 safar 1448 H Mulai pukul 09.00 Hinga selesai dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kapanewon Ngaglik selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Handoyo, S.Ag., dengan didampingi oleh Satuan Tugas (SATGAS) Wakaf KUA Ngaglik yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam, Muhammad Syaiful Ghozi, S.Pd.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan pengurus Yayasan Hadi Mulyono Sucipto selaku pihak Wakif (pemberi wakaf) Ibu Sulasmiyati, serta diterima secara resmi oleh pihak Nadzir (pengelola) Yoga Khoiri Ali beserta jajaran pengurus Pondok Pesantren Bayt Al-Qur'an Karanglo.
Dalam bimbingan serta arahannya, Kepala KUA Ngaglik, H. Handoyo, S.Ag., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Yayasan Hadi Mulyono Sucipto atas kepeduliannya terhadap dunia pendidikan Islam.
"Wakaf adalah amalan jariyah yang pahalanya mengalir tiada putus.
"Dengan dilaksanakannya ikrar wakaf di KUA hari ini, status tanah dan bangunan Pondok Pesantren Bayt Al-Qur'an Karanglo memiliki kepastian hukum yang mengikat dan sah, baik secara syariat Islam maupun perundang-undangan di Indonesia," ucap H. Handoyo.
Sementara itu, Muhammad Syaiful Ghozi, S.Pd. selaku SATGAS Wakaf KUA Ngaglik menambahkan bahwa KUA akan terus siap mengawal administrasi dan pendampingan pengelolaan wakaf agar aset-aset keagamaan di wilayah Ngaglik supaya terdata rapi dan memberikan kemanfaatan yang berkelanjutan.
"Saya akan mengawal administrasi dan pendampingan pengelolaan wakaf agar aset-aset keagamaan di wilayah Ngaglik supaya terdata rapi dan bermanfaat," ujarnya.
Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh pihak Wakif dan Nadzir di hadapan PPAIW, yang disaksikan oleh para saksi resmi, yaitu Dika Bithus Rahadhian dan Bambang lelono putro, S. S.
Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan Pondok Pesantren Bayt Al-Qur'an Karanglo Sukoharjo semakin kokoh dalam menjalankan fungsinya mencetak generasi penghafal Al-Qur'an yang berakhlakul karimah serta membawa keberkahan luas bagi masyarakat Sleman dan sekitarnya. (Mds/Ajeng)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....