Ribuan WNI Pindah Warga Negara, Ini Risiko yang Mengintai
- 08 Jul 2026 19:24 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Selama lima tahun terakhir, sekitar 8 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan. Sesuai data Kementerian Hukum, mayoritas permohonan itu karena sejumlah faktor.
Diantaranya menikah dengan warga negara asing, sedang menempuh studi di luar negeri, hingga alasan bekerja. Namun, Dosen Prodi Hubungan Internasional UMY, Dian Azmawati melihat potensi risiko akibat fenomena ini.
”Ada potensi brain drain, yakni perpindahan sumber daya manusia berkualitas yang berdampak pada daya saing bangsa,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026. ”Meskipun, fenomena perpindahan manusia antar negara sudah berlangsung lama.”
Namun ia mengingatkan, keputusan WNI yang memilih melepaskan kewarganegaraan tidak dapat dipandang semata sebagai fenomena migrasi biasa.
Keputusan seseorang berganti warganegara umumnya didorong harapan meraih peluang lebih baik. Tidak hanya di bidang pendidikan, namun juga pengembangan karier, maupun peningkatan kualitas hidup di negara tujuan.
Namun, ketika perpindahan tersebut didominasi oleh individu yang memiliki pendidikan, kompetensi, dan keahlian tinggi, fenomena tersebut mulai mengarah pada brain drain. ”Jika terus meningkat perlu perhatian serius,” katanya.
Menurut Dian, brain drain berpotensi mengurangi kapasitas Indonesia dalam meningkatkan daya saing di berbagai sektor. Talenta-talenta terbaik memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia.
Jika semakin banyak individu berkompetensi tinggi memilih menetap dan berkarya di luar negeri, Indonesia sangat berisiko kehilangan potensi besar. Padahal seharusnya, dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....