Serius, DJKI Bersama USTR Atasi Penanganan Status PWL

  • 25 Jun 2026 01:08 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah strategis penanganan status Priority Watch List (PWL) melalui rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung DJKI. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI) yang menjadi perhatian dalam Special 301 Report 2026 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, membuka jalannya diskusi dan menegaskan, berbagai catatan dalam Special 301 Report harus menjadi bahan evaluasi sekaligus momentum untuk memperkuat sistem pelindungan dan penegakan KI di Indonesia. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk merespons perhatian internasional, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak, pelaku usaha, inventor, dan masyarakat.

“Penanganan status Priority Watch List harus dipandang sebagai upaya memperkuat ekosistem KI nasional. Fokus utama kami adalah memastikan pelindungan dan penegakan KI berjalan semakin efektif sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, inovasi, serta iklim investasi yang sehat,” ujar Arie.

Arie menjelaskan, tantangan pelanggaran KI saat ini semakin kompleks, terutama dengan meningkatnya aktivitas perdagangan barang palsu dan distribusi konten bajakan melalui platform digital.

Kondisi tersebut menuntut langkah penanganan yang lebih terintegrasi melalui penguatan koordinasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, keberhasilan penanganan pelanggaran KI tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk menciptakan sistem pelindungan dan penegakan KI yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan. Kami terus mendorong sinergi antara DJKI, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, serta penyelenggara platform digital agar penanganan pelanggaran KI dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar memberikan sejumlah arahan strategis untuk mempercepat tindak lanjut penanganan PWL. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pembaruan Tim Nasional Penanganan PWL yang perlu dikomunikasikan dengan kementerian koordinator terkait agar koordinasi lintas sektor berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan kelembagaan saat ini.

Hermansyah juga mengarahkan penyusunan Surat Keputusan Menteri yang memuat pembagian bidang kerja beserta uraian tugas yang lebih rinci bagi setiap kementerian dan lembaga yang terlibat. Menurutnya, pembagian tugas yang jelas akan memudahkan pengukuran capaian, pengendalian pelaksanaan program, serta evaluasi secara berkala.

“Setiap bidang harus memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas sehingga progres penanganan PWL dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala,” kata Hermansyah.

Selain itu, Hermansyah menekankan pentingnya penyusunan mekanisme Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) sebagai pedoman koordinasi dan pelaporan progres antarlembaga. Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah isu yang menjadi perhatian USTR telah masuk dalam agenda pembaruan peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan kelembagaan, penyempurnaan regulasi, dan koordinasi lintas sektor, DJKI optimistis penanganan Priority Watch List dapat berjalan lebih efektif serta memperkuat sistem pelindungan dan penegakan KI nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....