Komisi A DPRD DIY Kutuk Penyerang Pasukan UNIFIL, Pelanggaran Hukum Internasional
- 31 Mar 2026 17:28 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Komisi A DPRD DIY menyampaikan duka mendalam serta kecaman keras atas gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian (UNIFIL) di Lebanon. Serangan tersebut dinilai sebagai tindakan biadab dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Berbicara di depan patung Jenderal Sudirman, Kompleks Gedung DPRD DIY, Selasa, 31 Maret 2026, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas.
"Atas nama pribadi, atas nama DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, atas nama Ketua Komisi A DPRD DIY pada hari ini kita sampaikan duka yang mendalam, kesedihan yang mendalam atas wafatnya prajurit TNI yang bertugas menjadi pasukan perdamaian di Lebanon," katanya.
Total sudah ada tiga anggota pasukan perdamaian UNIFIL asal Indonesia yang meninggal yakni Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Eko Suwanto menegaskan, meninggalnya tiga prajurit perdamaian dari Indonesia akibat serangan serangan brutal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan model penjajahan gaya baru yang menunjukkan kuasa adigang adigung adiguna ini menjadi keprihatinan, di tengah-tengah komitmen bangsa Indonesia untuk menjaga perdamaian dunia sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Yang meninggal ini adalah para pahlawan kemanusiaan, para pahlawan bangsa yang meninggal akibat brutalnya serangan Israel di Lebanon Selatan," ucapnya.
Dalam pernyataan sikapnya Eko Suwanto menegaskan, bahwa empati dan juga dukungan moral bagi keluarga korban dari serangan ini, khususnya bagi Praka Farizal Rhomadhon dari Kabupaten Kulon Progo, DIY akan dilakukan Komisi A DPRD DIY.
"Insyaallah kita juga akan ke rumah juga. Kami dapat kabar nanti jenazah dalam waktu dekat akan tiba dipulangkan ke Indonesia via Jakarta," ujarnya.
Atas serangan yang dilakukan kepada prajurit perdamaian Eko Suwanto menyebut, bahwa ini bentuk nyata dari pelanggaran serius terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1701, serta pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
"Ini juga bentuk dari praktik penjajahan kaya baru. Kita juga meminta kepada UNIFIL untuk membuka investigasi independen. Kemudian, melakukan investigasi untuk memastikan yang bertanggung jawab harus dihadapkan pada pengadilan internasional," ujarnya, menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....