Trah HB II Desak Restitusi Aset Peristiwa Bersejarah "Geger Sepehi"

  • 24 Jan 2026 16:21 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Di tengah kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke London, 18–21 Januari, Keluarga Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II melayangkan protes keras. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Januari 2026, mereka menuntut pemerintah tidak mengorbankan martabat demi rencana investasi ekonomi senilai Rp90 triliun dan rencana kerja sama bidang Pendidikan, teknologi serta maritim.

Keluarga besar Sultan HB II mendesak agar penjarahan aset pada peristiwa Geger Sepehi 1812 diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan penjarahan budaya yang tidak mengenal batas kedaluwarsa.

Perwakilan Trah HB II, Fajar Bagoes Poetranto mengatakan, hingga Januari 2026, Trah Sultan HB II telah merinci daftar aset yang menjadi target utama pengembalian (restitusi) fisik secara penuh. Pihak keluarga secara tegas menolak sekadar akses digital yang selama ini ditawarkan pihak Inggris.

Daftar Aset yang Dituntut, seperti 7.500 manuskrip, termasuk naskah asli Babad Bedhah Ngayogyakarta yang kini tersimpan di British Library dan Oxford. Kemudian harta benda berupa ribuan keping emas dan koin perak yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp8,36 triliun, dan aset moneter yang estimasi total kerugian sejarah dan materiil diklaim mencapai angka kuadriliun rupiah jika dihitung dengan nilai bunga selama dua abad.

"Seorang pemimpin hendaknya mendengar aspirasi rakyatnya, kami menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan kedaulatan budaya, bukan sekadar menandatangani nota kesepakatan ekonomi. Terlebih nilai kerjasama dengan Inggris senilai Rp90 T juga tidak sebanding dengan penjarahan harta benda Keraton Yogyakarta yang dilakukan Inggris saat Geger Sapehi 1812," katanya.

Jika kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris pekan ini tidak menghasilkan komitmen tertulis dalam Joint Statement (Pernyataan Bersama), Trah Sultab HB II menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke meja hijau dunia.

Trah Sultan Hamengku Buwono II telah menyiapkan strategi hukum berlapis untuk menuntut pertanggungjawaban Inggris, yang mencakup pengajuan gugatan internasional ke Mahkamah Internasional atau Internarional Court of Justice (ICJ) atau PCA di Den Haag atas pelanggaran Prize Law (Hukum Rampasan Perang) tahun 1812, serta membawa klasifikasi penjarahan sistematis Geger Sepehi sebagai bentuk Cultural Genocide ke forum UNESCO dan PBB.

Bentuk Satgas

Fajar Bagoes Poetranto menegaskan, trah Sultan HB II mendesak Pemerintah Prabowo Subianto segera membentuk Satgas Khusus lintas kementerian untuk melakukan verifikasi fisik aset di Inggris. Inggris harus bertanggung jawab terlebih dahulu atas kejadian Geger Sapehi, melalui kesepakatan joint restitusi aset.

"Kami menuntut restitusi fisik secara penuh karena kedaulatan budaya adalah martabat bangsa yang tidak bisa ditukar dengan sekadar akses digital atau investasi ekonomi, pemerintah harus berani memasukkan poin ini dalam agenda diplomasi resmi. Inggris harus bertanggung jawab terlebih dahulu atas kejadian Geger Sapehi, melalui kesepakatan joint restitusi aset," ujarnya.

Keluarga trah Sultan HB II juga menuntut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang melibatkan ahli hukum internasional dan sejarawan untuk melakukan verifikasi langsung ke British Museum dan British Library.

Sebagai bentuk protes atas belum adanya permintaan maaf resmi dari Kerajaan Inggris, Trah Sultan HB II menyuarakan penolakan keras terhadap rencana kerja sama strategis di bidang pendidikan tinggi, termasuk pendirian universitas Inggris di Indonesia. Mereka menilai kerja sama tersebut tidak etis selama aset-aset intelektual milik Keraton Yogyakarta yang dirampas Thomas Stamford Raffles belum kembali ke tanah air.

"Kedaulatan budaya adalah harga mati. Kita tidak boleh menjadi bangsa yang meminta-minta atas apa yang secara sah adalah milik kita," ucapnya.

Dalam koleksi manuskrip Jawa yang tersimpan di British Library, London, terdapat sekitar 75 naskah yang diidentifikasi berasal dari istana (Kraton) Yogyakarta. Manuskrip-manuskrip berharga ini diambil dari perpustakaan kerajaan menyusul serangan Inggris terhadap kraton pada 20 Juni 1812, sebuah peristiwa bersejarah yang dikenal sebagai Geger Sepehi.

Keberadaan naskah-naskah ini di British Library berhasil diidentifikasi oleh dua sejarawan ternama, Merle Ricklefs dan Peter Carey. Keduanya menelusuri koleksi milik dua perwira Inggris yang terlibat langsung dalam serangan di Yogyakarta tersebut, yakni John Crawfurd dan Colin Mackenzie.

Pada tahun 2019, berkat dukungan pendanaan dari Bapak SP Lohia, seluruh koleksi yang terdiri dari 75 manuskrip Jawa asal Yogyakarta ini telah berhasil didigitalisasi sepenuhnya. Sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian sejarah, satu set lengkap citra digital dari naskah-naskah tersebut telah diserahkan secara resmi kepada, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah (DPAD) DIY, hingga Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....