Program Repatriasi Migran 2.0 Sebagai Instrumen Pelindungan WNI
- 24 Des 2025 15:26 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Penang: Repatriasi Migran 2.0 (PRM 2.0) merupakan program pemulangan sukarela bagi warga negara asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang berada di Malaysia dengan status tidak berdokumen atau melanggar ketentuan keimigrasian. Pelanggaran tersebut meliputi izin tinggal tidak sah, overstay, maupun penyalahgunaan izin tinggal. Melalui PRM 2.0, para Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) diberikan kesempatan untuk kembali ke negara asal secara resmi dan aman tanpa melalui proses hukum pidana.
Program ini menjadi alternatif pemulangan yang lebih tertib, tercatat, dan humanis dibandingkan mekanisme penegakan hukum keimigrasian pada umumnya. Syarat yang dimaksud ialah, Membayar denda keimigrasian/compound/kompaun sebesar RM500 (setara Rp. 2.000.0000 per hari ini), hal ini dibayarkan sebagai denda pelanggaran masuk atau tinggal tanpa izin yang sah atau Overstay; Membayar denda RM 300 (setara Rp.1.241.000)untuk kesalahan pelanggaran syarat permit; tambahan denda RM20 untuk special pass. Sedangkan untuk anak-anak dibawah 18 tahun akan bebas denda keimigrasian/kompaun namun tetap membayar denda special pass RM20.
Konsulat Jendral Republik Indonesia yang berada di Penang memandang PRM 2.0 ini sebagai bentuk peluang bagi WNI/PMI bermasalah (undocumented) untuk kembali ke tanah air tanpa melalui proses hukum pidana yang memberatkan. Program ini juga memprioritaskan kelompok rentan untuk melewati jalur aman proses pemulangan. Program ini juga mendukung repatriasi migrasi secara aman dan melalui prosedural yang aman sehingga memitigasi penipian.
Program ini bukan hanya fokus pada pemulangan dari PMI yang ada, tetapi juga mengedukasi agar para imigram dapat berhati-hati dan tidak bekerja secara ilegal dimasa mendatang. Progam ini juga membantu mencegah kembalinya PATI kembali ke Malaysia melalui pendataan nama PATI untuk masuk daftar blacklist sebagai PATI dan dihukum untuk tidak bisa masuk ke Malaysia untuk 5 tahun mendatang.

Antrian verifikasi identitas melalui wawancara, data keluarga di Indonesia, atau koordinasi dengan Dukcapil. (Foto: dok. Arsip KJRI Penang)KJRI Penang melalui Lusy Surjandari selaku Diplomat bagain Konsuler menjelaskan bahwa KJRI dapat memberikan bantuan berbentuk pembiayaan terkait program repatriasi migram bagi kelompok rentan, diantaranya WNI/PMIB di shelter ataupun WNI/PMIB yang kasusnya ditangani oleh KJRI sekiranya tidak terdapat pihak lain yang dapat bertanggung jawab atas hak finansial WNI/PMIB tersebut (majikan, agen, pemberi kerja), WNI terlantar, WNI sakit, WNI manula, Ibu dan anak terlantar, WNI bermasalah lainnya dengan menyediakan surat keterangan tidak mampu.
Hal ini didukung oleh anggran dan SDM yang mencukupi untuk melaksanakan pelayanan dan pelindungan WNI di wilayah kerja KJRI Penang (negara bagian Kedah,perlis dan perak. Selain itu KJRI Penang juga memiliki Tempat Singgah Sementara (TSS/Shelter) untuk menampung WNI/PMIB sampai dengan kasusnya terselesaikan. Namun demikian, shelter KJRI masih belum memenuhi kriteria shelter yang ideal dan perlu ditingkatkan melalui renovasi.
"Prosedur dari program ini dimulai dengan verifikasi identitas melalui wawancara, data keluarga di Indonesia, atau koordinasi dengan Dukcapil. Setelah identitas teridentifikasi KJRI Penang akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki paspor untuk memungkinkan pemulangan. Selain, itu untuk kasus-kasus mendesak seperti sakit atau korban kekerasan, diusahakan percepatan proses dengan koordinasi intensif bersama Imigrasi Malaysia dan pihak terkait lainnya," ujar Prima, selaku Pensosbud 2 KJRI Penang, Malaysia.
Kepada keluarga terlibat akan mendapatkan informasi berkala melalui BP3MI, Dinas Terkait atau Pemerintah daerah. Dalam proses Repatriasi dan untuk memastikan keberlanjutan, Kemensos dari daerah asal membantu reintegrasi setelah kembali ke rumah. Keluarga harus memiliki komitmen untuk mengurangi kemungkinan migrasi berulang dari kondisi tersebut. Dalam menjaga efisiensi KJRI Penang menjalankan program repatriasi secara mandiri tanpa bantuan INGO. Dalam menghasilkan satu set pedoman untuk operasional KJRI Penang langsung berkoordinasi dengan otoritas bilateral.
Wawancara secara daring Tim PTJ UTY 22 dengan KJRI Penang (Foto: Tim PTJ UTY 22)
KJRI Penang memaparkan bahwa terdapat evaluasi yang coba diupayakan oleh KJRI penang melalui Program Repatriasi Migran dari PRM 1.0 yakni pemberlakukan denda bagi majikan/ Pemberi kerja yang mempekerjajan pekerja asing secara unprocedural, dan hukuman denda lebih berat sehingga WNI/PMIB tidak melakukan kesalahan keimigrasian berulang. KJRI Penang melalui program ini mengharapkan sebuah peningkatan penegakan hukum yang konsisten dan seruis bagi WNI/PMIB yang masuk daftar blacklist agar tidak dapat masuk ke negara lain dengan tanpa dokumen resmi.
Melihat program tersebut terdapat rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menanggulangi WNI yang menjadi PATI di Malaysia atau negara lain, yakni dapat melalui penguatan Integrated Migration Governance Indonesia-Malaysia untuk pencegahan migrasi berulang. Penguratan tata kelola imigrasi yang terpadu melalui integrasi data dan penguatan pencegahan di hulu. Selain itu dapat juga diberlakukan Conditional Passport Policy bagi WNI Eks-PATI seperti larangan bekerja di sektor informal lintas negara dalam rentan waktu tertentu. Hal ini akan menimbukkan efek jera kepada para PATI untuk tidak mengulang hal yang sama. (Tim PTJ UTY 22/ras/par)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....