FH UII Cetak Paralegal Bersertifikat Untuk Lindungi PMI di Luar Negeri
- 07 Mar 2025 21:37 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan diklat Batch-1 sertifikasi paralegal bersertifikat kerjasama dengan Indonesian Diaspora Network Global dan Badan Pembinaan Hukum Nasional dari tanggal 26 Februari hingga 16 April 2025.
Diklat Batch-1 ini diikuti 50 peserta baik dari Pekerja Migran Indonesia yang berada di Singapura, Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Kuwait, Jepang, dan negara-negara lainnya.
Diklat melalui dalam jaringan online menghadirkan narasumber diantaranya Dosen, Praktisi Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII, hingga staff Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional yang berkompeten beserta Dosen dari Universitas Internasional seperti Universitas Sains dan Teknologi Nasional (Yuntech) dan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dalam sambutan dan sekaligus membuka kegiatan diklat menyampaikan, Fakultas hadir memberikan edukasi serta sebagai bentuk darma perguruan tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang berada di luar negeri untuk bekerja memenuhi kebutuhan ilmu dalam kegiatan kesehariannya.
Termasuk lanjut Prof. Busi, untuk kondisi internal seringkali mungkin PMI mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh atasan, teman kerja, bahkan bisa jadi sesama PMI.
"Seringkali mungkin PMI mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh atasan, teman kerja, bahkan bisa jadi sesama PMI. Untuk itu, bagi PMI bagaimana caranya agar dapat mengadvokasi dirinya sendiri atau bahkan orang lain, maka wajib diberikan diklat tersebut," kata Prof. Budi, dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (7/3/2025).
Vice President Divisi Pekerja Migran IDN Global yaitu Nathalia Widjaja menyambut baik Fakultas Hukum UII dalam pelaksanaan Diklat Batch-1 sertifikasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Sertifikasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), guna memberikan akses untuk bantuan hokum structural yang belum memadai di luar negeri, apalagi biaya jasa konsultan hukum asing di tiap negera tentu berbeda, bahkan seringkali terjadi overcharging terhadap PMI, belum lagi masalah keperdataan seperti hutang-piutang, pinjaman online dan sebagainya," ujar Nathalia.
Hadirnya juga Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, menuturkan harapannya kerjasama dan sinergitas Fakultas Hukum UII, Indonesian Diaspora Network Global dan Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki output luaran melahirkan paralegal yang handal dalam penyelesaian sengketa bagi dirinya sendiri dan sesame Pekerja Migran onesiesia (PMI).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....