Yudi Arto Sebut Prakom Jadi Unsur Penting Penataan Manajemen Data

  • 03 Sep 2026 23:34 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Pedoman Manajemen Data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa, 1 September siang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata kelola data di lingkungan Kementerian Hukum. Pusdatin Kementerian Hukum sebelumnya telah menyusun Rancangan Pedoman Manajemen Data yang selanjutnya dibahas untuk memperoleh saran dan masukan dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum.

Kanwil Kemenkum DIY mengikuti kegiatan tersebut dengan melibatkan Pranata Komputer (Prakom) Kanwil Kemenkum DIY sebagai salah satu unsur yang menangani bidang data dan teknologi informasi. Keikutsertaan ini menjadi bentuk dukungan Kanwil Kemenkum DIY terhadap penguatan tata kelola data yang terintegrasi, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, menyampaikan bahwa penguatan manajemen data menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

“Pengelolaan data yang baik menjadi fondasi penting dalam mendukung kinerja organisasi. Karena itu, Kanwil Kemenkum DIY mendukung penyusunan pedoman manajemen data ini dan berkomitmen memberikan masukan yang konstruktif agar pedoman yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di tingkat satuan kerja,” ujarnya.

Menurut Yudi, keterlibatan Pranata Komputer dalam pembahasan juga penting untuk memastikan aspek teknis pengelolaan data dapat terakomodasi. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan pengelolaan data di lingkungan Kementerian Hukum semakin tertib, terstandar, dan mampu mendukung kebutuhan organisasi dalam menghasilkan informasi yang akurat.

Rancangan Pedoman Manajemen Data tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta regulasi Kementerian Hukum terkait organisasi dan tata kerja, Satu Data, dan penyelenggaraan SPBE.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....