RKPD 2027 Kulon Progo Mulai Disusun, Jajaran Agung Rektono Seto Aktif Dilibatkan

  • 08 Jul 2026 17:52 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sebuah rapat pengharmonisasian terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kulon Progo tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 digelar dengan melibatkan Kanwil Kemenkum DIY dan Pemkab Kulon Progo. Forum itu berlangsung, Selasa, 7 Juli kemarin, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum DIY.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam rangka memastikan rancangan peraturan bupati telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kulon Progo, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY.

Dalam kesempatan itu, pemrakarsa menyampaikan urgensi penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Penyusunan RKPD diharapkan mampu memperkuat sinergi antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sehingga seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan sasaran serta prioritas pembangunan daerah.

Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil Kemenkum DIY melakukan pencermatan terhadap substansi Raperbup. Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah penyempurnaan, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan.

Beberapa perbaikan yang disepakati antara lain penyempurnaan rumusan ketentuan umum dan penyederhanaan rumusan mengenai kedudukan RKPD Tahun 2027 sebagai penjabaran RPJMD Tahun 2025–2029. Tim juga menambahkan ketentuan bahwa RKPD menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2027, di samping sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Pencermatan juga dilakukan terhadap sistematika dokumen pada Pasal 3, termasuk penyederhanaan susunan bab agar lebih sesuai dengan ketentuan penyusunan dokumen perencanaan daerah. Sementara itu, ketentuan dalam Pasal 4 dihapus karena substansinya telah diakomodasi dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sehingga penomoran pasal selanjutnya disesuaikan.

Kadiv P3H Febri Nurdian Satriatama menegaskan, proses pengharmonisasian merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, setiap rancangan peraturan harus memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi kaidah teknik penyusunan, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.

"Pengharmonisasian menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Febri.

Sementara itu terpisah, Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan, Kemenkum DIY berkomitmen memberikan pendampingan terbaik kepada pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kami terus mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi merupakan upaya menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucap Agung.

Melalui rapat pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum DIY kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah yang profesional, akuntabel, dan berkualitas. Diharapkan, Raperbup tentang RKPD Tahun 2027 yang telah melalui proses harmonisasi dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah secara efektif, terarah, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....