Yudi Arto Siapkan Tingkatkan Maturitas SPIP Kemenkum DIY
- 14 Mei 2026 15:39 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY mengikuti kegiatan Entry Meeting Penjaminan Kualitas atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2026 secara daring, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan terpusat di Jakarta ini dipimpin oleh Inspektur Wilayah III, Kurniaman Telaumbanua, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Hukum guna menyamakan persepsi serta memvalidasi hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan.
Partisipasi Kanwil Kemenkum DIY dalam kegiatan ini krusial untuk melakukan validasi atas Penilaian Mandiri (PM) Maturitas SPIP Terintegrasi yang telah dilaksanakan oleh Kanwil DIY. Penjaminan kualitas oleh Inspektorat Jenderal ini bertujuan untuk memastikan nilai yang dihasilkan benar-benar objektif dan akuntabel, dengan menitikberatkan pada tiga pilar utama:
Penetapan Tujuan: Keselarasan visi misi dengan sasaran strategis di tingkat wilayah.
Struktur dan Proses: Efektivitas pengendalian dan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pencapaian Hasil: Evaluasi terhadap nilai Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Hadir mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudi Arto, menegaskan kesiapan Kanwil DIY dalam mendukung pencapaian target maturitas SPIP tahun ini.
"Kami di Kanwil DIY berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap data dukung yang telah disusun dalam Penilaian Mandiri selaras dengan fakta di lapangan. Penjaminan kualitas ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan wujud tanggung jawab kita dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja di wilayah," ujar Yudi Arto di sela-sela kegiatan.
Dalam arahannya yang disimak secara virtual, Inspektur Wilayah III, Kurniaman Telaumbanua, menyampaikan capaian tahun 2025 sebagai acuan peningkatan. Hasil evaluasi BPKP tahun lalu mencatat nilai SPIP di angka 3.320 (Level 3), MRI 3.463 (Level 3), dan IEPK 2.540 (Level 2).
"Pada tahun 2026, kita menargetkan kenaikan nilai pada ketiga komponen tersebut. Kanwil dan Satuan Kerja diharapkan mampu menjadikan SPIP Terintegrasi sebagai alat pengendalian yang mendukung kualitas layanan publik dan pencegahan penyimpangan," tegas Kurniaman dalam paparannya.
Penilaian SPIP tahun ini melalui tiga tahap: Penilaian Mandiri oleh Sekretariat Jenderal, Penjaminan Kualitas oleh Inspektorat Jenderal, dan Evaluasi oleh BPKP. Kanwil Kemenkum DIY akan mengikuti rangkaian jadwal yang telah ditetapkan, dimulai dari proses Penjaminan Kualitas pada 12 Mei s.d 5 Juni 2026, hingga penyampaian hasil panel akhir pada 29 Juni 2026 mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kolaborasi dan kesamaan persepsi antara Tim Penjaminan Kualitas dengan satuan kerja di wilayah terkait indikator dan mekanisme penilaian, sehingga target organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin matang dapat tercapai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....