Pemkot Yogyakarta Dorong Perubahan Budaya Kerja ASN, Fokus Efisiensi

  • 30 Apr 2026 23:58 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan langkah serius dalam mendorong transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menciptakan birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan tetap berfokus pada pelayanan publik.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4./838 Tahun 2026 yang menjadi tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, menekankan bahwa transformasi ini tidak hanya sebatas pengaturan teknis seperti sistem kerja dari rumah (WFH) maupun dari kantor (WFO). Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan proses jangka panjang untuk membentuk kebiasaan baru yang nantinya menjadi budaya kerja di kalangan ASN.

"Terkait dengan transformasi budaya kerja itu kan mengatur agar kerja-kerja para ASN ini makin efisien dan efektif. Di antaranya ada pengaturan berkaitan dengan WFH juga, kemudian juga pengaturan dengan acara yang hari ini kita laksanakan juga kan, disinggung juga berkaitan dengan itu," ujar Dedi saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis, 30 April 2026.

Menurutnya, perubahan budaya tersebut harus dibangun melalui pembiasaan yang dilakukan secara berkelanjutan. Dengan proses tersebut, diharapkan nilai-nilai baru dalam bekerja dapat tertanam dan menjadi bagian dari keseharian ASN.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penerapan pola kerja fleksibel hingga dorongan penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. ASN diimbau memanfaatkan angkutan umum, bersepeda, atau menggunakan kendaraan berbasis energi non-fosil sebagai bagian dari efisiensi sekaligus kepedulian terhadap lingkungan.

Selain itu, pemerintah kota mulai memberlakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bagi pejabat. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 5 liter per hari, sementara sepeda motor maksimal 1 liter per hari. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan penggunaan energi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku serta efisiensi anggaran.

Ke depan, Pemkot Yogyakarta juga berencana mengarahkan pengadaan kendaraan dinas pada jenis yang lebih hemat energi dan berbasis non-fosil. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung terciptanya sistem kerja yang efisien sekaligus berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....