Optimalkan Distribusi Pendapatan, Rapergub Bagi Hasil Pajak Diharmonisasi
- 30 Apr 2026 21:57 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus berkomitmen dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan fiskal. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah.
Kegiatan harmonisasi itu berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda DIY pada Senin, 20 April pekan lalu. Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pembagian pendapatan pajak guna menjamin pemerataan kemampuan keuangan antarwilayah di Yogyakarta.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Wisnu Indaryanto yang memimpin jalannya telaah substantif, menjelaskan, perubahan regulasi ini sangat krusial untuk memastikan proses bagi hasil pajak berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa sinkronisasi antara target penerimaan dan realisasi penyaluran harus diatur secara mendetail.
"Perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin pemerataan kemampuan keuangan daerah serta mendorong keadilan fiskal. Kami ingin memastikan tidak ada daerah yang tertinggal akibat perbedaan potensi pajak. Melalui harmonisasi ini, prosedur penyaluran bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dipertegas agar tetap berada dalam koridor peraturan perundangundangan yang berlaku," ujar Wisnu.
Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan waktu penyaluran bagi hasil yang kini diatur paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya masa penghitungan, sebagai bentuk kepastian layanan bagi pemerintah daerah penerima. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto memberikan dukungan penuh terhadap proses penyempurnaan regulasi bagi hasil pajak ini.
Melalui arahan strategisnya, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk selalu hadir memberikan solusi hukum yang preventif guna meminimalisir potensi sengketa fiskal di masa depan. "Kami mendukung penuh sinergi yang terjalin dalam penyusunan regulasi ini. Ia menginstruksikan agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan solusi nyata bagi pembangunan daerah,” katanya.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi (Bapperi) DIY, serta Biro Hukum Setda DIY. Kolaborasi lintas sektor ini memastikan bahwa setiap pasal yang disusun telah mempertimbangkan aspek teknis keuangan serta kesesuaian dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Melalui pendampingan regulasi yang profesional dan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum DIY optimis dapat membantu Pemerintah Daerah DIY dalam menghasilkan aturan yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi daerah secara adil dan inklusif,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....