Disnakertrans DIY Bahas Naskah Akademik Raperda Jamsostek

  • 27 Apr 2026 15:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY sedang memproses penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Penyusunan NA dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) pada tanggal 14 dan 24 April 2026 kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Ariyanto Wibowo memastikan terbangunnya fondasi hukum yang kuat, melalui penyusunan Naskah Akademik Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Agar, setiap pekerja di DIY, memiliki fondasi hukum yang kuat.

”Jadi mereka (pekerja) punya perlindungan yang komprehensif, terhadap risiko sosial ekonomi,” katanya, Senin, 27 April 2026. ”Melalui skema jaminan sosial tepat sasaran.”

Dalam menyusun naskah akademik, Disnakertrans DIY menerapkan prinsip kolaborasi lintas sektor. Rakor dilaksanakan dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan kunci, untuk memberikan masukan.

Untuk pelibatan instansi vertikal dan unsur dari Pemda DIY meliputi BPJS Ketenagakerjaan, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum, serta Bapperida DIY. Selain itu juga melibatkan tim ahli penyusun NA dari CV Nuswantara Mind.

Kemudian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM. Kemudian Dinas Pariwisata, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.

”Melalui cara ini kami berharap, menghasilkan NA berbasis data untuk memotret secara riil kondisi ketenagakerjaan,” ujarnya. ”Dan tentu saja bisa menjangkau pekerja sektor spesifik, yang selama ini menjadi pilar ekonomi bagi DIY.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....