Sistem Pelayanan Publik Jajaran Insan Pengayoman DIY Terus Dibenahi
- 23 Apr 2026 00:23 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus melakukan langkah proaktif dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik pada Selasa, 21 April 2026. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan pengumpulan data lapangan terkait Analisis Urgensi Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Hukum yang berlangsung di Ruang Rapat Legal Drafter.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan standar pelayanan antara Unit Kerja Eselon I dengan implementasi nyata di tingkat wilayah, guna memastikan setiap layanan hukum dapat diakses masyarakat secara transparan dan terukur.
Dalam pertemuan tersebut, tim analis kebijakan memetakan bahwa Kanwil Kemenkum DIY telah secara konsisten mengacu pada Standar Pelayanan (SP) dan SOP yang ditetapkan oleh unit pusat, seperti Ditjen AHU, Ditjen KI, Ditjen PP, dan BPHN. Namun, guna merespons kebutuhan lokal yang dinamis, Kanwil juga telah menetapkan 16 jenis standar pelayanan mandiri yang disahkan langsung oleh pimpinan wilayah.
Sistem pelayanan di Kanwil kini telah mengikuti alur kewenangan yang jelas, mulai dari tahap verifikasi hingga penerusan ke pusat, yang didukung oleh sistem monitoring harian, terutama pada kanal-kanal digital pelayanan hukum.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto, menekankan, meskipun sistem pelayanan sudah berjalan sesuai mekanisme, penguatan pada aspek tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi untuk Insan Pengayoman DIY menjadi kunci utama perubahan yang berdampak.
"Secara umum, Kanwil Kemenkum DIY telah melaksanakan pelayanan publik dengan sangat baik dan tertib administrasi. Namun, kita harus terus bergerak maju. Efektivitas sebuah layanan sangat bergantung pada bagaimana kita menindaklanjuti hasil evaluasi. Saya mendorong adanya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) yang lebih terstruktur dan berkelanjutan agar setiap perbaikan yang direkomendasikan benar-benar terimplementasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Hadiyanto.
Ia juga memberikan catatan khusus terkait penguatan dokumentasi layanan tatap muka agar selaras dengan ketertiban administrasi pada layanan berbasis online yang sudah berjalan baik.
Langkah pengumpulan data ini menjadi bagian penting dalam penyusunan pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih komprehensif di lingkungan Kementerian Hukum. Dengan integrasi sistem digital dan evaluasi berkala yang kuat, Kanwil Kemenkum DIY optimis dapat terus mempertahankan kualitas pelayanan yang inklusif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....