Pemkab Kulon Progo Tingkatkan Layanan Publik Melalui Transformasi Digital
- 14 Apr 2026 22:28 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui transformasi digital di lingkungan birokrasi. Langkah ini dikuatkan dengan surat edaran Nomor 500.12.1/0596 perihal Asesmen Media Sosial Perangkat Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, atas nama Bupati Kulon Progo.
Kebijakan ini bertujuan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan interaksi dengan masyarakat melalui platform digital. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kulon Progo, Agung Kurniawan, menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya strategis dalam membangun kompetensi digital aparatur sipil negara (ASN).
"Pemkab Kulon Progo mendorong tumbuhnya kompetensi atau digital skill ASN melalui program literasi digital sektor pemerintahan. Hal ini sangat penting untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujarnya, Selasa 14 Maret 2026.
Agung menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah mewujudkan empat pilar digital di lingkungan pemkab, yakni kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. Setiap OPD diharapkan membentuk tim media sosial untuk mempublikasikan kinerja pelayanan publik, mengelola aduan, serta mendiseminasikan informasi secara cepat dan akurat.
Menurutnya, surat edaran tersebut bersifat dorongan dan imbauan, bukan kewajiban yang memaksa atau berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Pengertiannya mendorong atau mengimbau ASN agar lebih melek teknologi informasi. Ini sebagai bentuk edukasi kepada publik terkait kinerja dan layanan yang telah dilakukan pemerintah daerah," katanya.
ASN di era sekarang, lanjut Agung, didorong lebih adaptif terhadap perubahan sistem kerja digital demi terciptanya efisiensi dan efektivitas kinerja. Media sosial menjadi kanal yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust) melalui transparansi informasi.
"ASN 'jaman now' harus melek digital karena perubahan sistem kerja. Dengan media sosial sebagai kanal layanan publik, diharapkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan lebih dua arah dan responsif," ucapnya.
Melalui kebijakan ini, harapannya setiap OPD dapat memiliki kanal publikasi yang aktif dan informatif sesuai dengan kebutuhan diseminasi layanan publik di masing-masing instansi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....