Selamatkan Arsip Penyiaran, DPAD DIY Lakukan Akuisisi
- 12 Apr 2026 18:34 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat upaya penyelamatan arsip penyiaran melalui kegiatan akuisisi atau penambahan khasanah arsip pada tahun 2026.
Arsiparis DPAD DIY Ikra Widya Ambarwati mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut kajian penyelamatan arsip penyiaran yang telah dilakukan pada tahun 2025 dengan melibatkan lebih dari 20 lembaga penyiaran di DIY.
Ia menjelasan, akuisisi dalam konteks kearsipan bukan penarikan aset, melainkan penambahan koleksi arsip bernilai sejarah agar dapat terjaga keberlanjutannya.
“Dari hasil kajian banyak data-data yang yang bernilai sejarah bisa menambah Khasanah di DPAD DIY, sekaligus menyelamatkan arsip-arsip yang ada di lembaga-lembaga penyiaran,” ujarnya dalam rapat koordinasi penyelamatan arsip penyiaran, Kamis, 9 April 2026.
Pada tahun 2026 ini, DPAD DIY akan menyasar lima pencipta arsip yakni TVRI Yogyakarta, RRI Yogyakarta, Jogja TV, Radio Retjo Buntung, serta Kedaulatan Rakyat (KR). Penambahan sasaran dilakukan karena hasil kajian menemukan banyak arsip penyiaran yang bernilai historis dan perlu diselamatkan.
Menurutnya, Kedaulatan Rakyat memiliki arsip penting sejak masa awal kemerdekaan. “Kedaulatan Rakyat itu merupakan koran yang tertua yang ada di DIY. Terkait dengan daftar pencarian arsip yang kita lakukan bahwa harusnya di KR itu ada arispnya sekitar tahun masa-masa awal kemerdekaan,” kata Ikra.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPAD DIY Muhammad Rosyid Budiman, menegaskan penyelamatan arsip penyiaran menjadi penting karena tidak semua lembaga memiliki sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia yang memadai untuk pengelolaan arsip.
Ia menyebut, banyak arsip kegiatan penyiaran yang berharga namun berisiko rusak karena kurangnya pemahaman mengenai standar penyimpanan arsip.
“Arsip penyiaran merupakan aktivitas penting yang sangat berharga bagi generasi mendatang. Jangan sampai arsip itu rusak atau hilang karena tidak dikelola dengan baik,” katanya.
Meski demikian, Ia menegaskan kepemilikan arsip tetap berada pada lembaga pencipta arsip sehingga masih memiliki kesempatan dan kemudahan untuk memanfaatkannya. Lembaga tetap dapat mengakses arsip tersebut kapan pun dibutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....