Dispensasi Nikah Sleman 2025 Didominasi Kehamilan Tidak Diinginkan

  • 10 Apr 2026 21:56 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman mengungap sebanyak 112 permohonan dispensasi nikah dikabulkan sepanjang tahun 2025. Kehamilan yang tidak diinginkan menjadi faktor utama dikabulkannya dispensasi nikah.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sleman, Novita Krisnaeni mengatakan berdasarkan data Pengadilan Agama Sleman, dispensasi nikah masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama. Novita mengunkapan kasus dispensasi nikah tertinggi berada di Kapanewon Gamping sebanyak 13 kasus, disusul Kapanewon Prambanan dan Ngaglik masing-masing 12 kasus.

“Faktor penyebab utama dispensasi nikah didominasi kehamilan yang tidak diinginkan sekitar 89 persen, kemudian alasan menghindari zina 9 persen, dan pergaulan bebas 2 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Paku Jati, Dinas Kebudayaan Sleman, Kamis, 9 April 2026.

Ia menilai pernikahan usia dini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, hingga meningkatnya potensi kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Data Pengadilan Agama Sleman juga menunjukkan angka perceraian sepanjang 2025 mencapai 1.489 kasus. Kasus tertinggi terjadi di Kapanewon Depok sebanyak 165 kasus, diikuti Gamping 125 kasus, Mlati 109 kasus, serta Ngaglik 108 kasus.

Adapun faktor utama perceraian didominasi persoalan komunikasi yang tidak baik berupa perselisihan dan pertengkaran sebesar 84 persen. Faktor lainnya yakni salah satu pihak meninggalkan pasangan sebesar 8,42 persen serta faktor ekonomi sebesar 5,29 persen.

“Perselisihan dan pertengkaran ini yang terbanyak, karena salah satu penyebabnya karena kurangnya komunikasi pasangan ini,” ujarnya.

Novita menambahkan, tidak sedikit pasangan yang sebelumnya mengajukan dispensasi nikah karena kehamilan, namun beberapa bulan setelah menikah justru kembali ke pengadilan untuk mengajukan perceraian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....