PT Putra Patria Adikarsa Salurkan THR Keagamaan bagi Ratusan Karyawannya

  • 11 Mar 2026 15:19 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, KULON PROGO – Dalam rangka memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya, PT Putra Patria Adikarsa menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan dengan didampingi Direktur Putra Patria Adikarsa, John Mosman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo Bambang Sutrisno, di PT Putra Patria Adikarsa, Rabu, 11 Maret 2026.

Direktur PT Putra Patria Adikarsa John Mosman mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban sekaligus bentuk apresiasi nyata bagi para pekerja.

"THR ini kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan. Juga bagian dari apresiasi perusahaan atas dedikasi karyawan yang telah membantu kelancaran operasional selama ini," ujarnya.

John menjelaskan, total karyawan yang menerima tunjangan tersebut mencapai 928 orang. Besaran THR disesuaikan dengan tingkatan jabatan dan status kerja. Nilai terendah untuk karyawan tetap sebesar Rp2.524.520.

Selain bagi karyawan tetap, perusahaan juga memberikan kebijakan khusus berupa 'tali asih' bagi karyawan baru atau yang masih dalam masa pembelajaran dengan nominal berkisar antara Rp60.000 hingga Rp150.000.

John berharap, THR ini dapat bermanfaat langsung bagi kesejahteraan keluarga karyawan dalam menyambut hari raya.

"Kami berharap tunjangan ini, dapat memenuhi kebutuhan keluarga karyawan menghadapi hari raya dapat terbantu. Semoga menjadi berkah bagi seluruh keluarga besar karyawan kami," ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo Bambang Sutrisno mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang memberikan THR pada para pekerja atau karyawannya, sesuai amanat dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa THR itu merupakan hak dari pekerja, yang merupakan pendapatan non-upah yang berhak diterima pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Untuk tata cara penghitungannya, lanjut Bambang, bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus, mendapat minimal satu bulan upah atau gaji. Kemudian yang kurang dari itu, secara proporsional dihitung 1/12.

"Jadi misalnya satu bulan terus-menerus, itu 1/12 kali satu bulan upah. Nah, itu diberikan dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada para pekerja dan karyawan, dan juga meningkatkan daya beli para pekerja atau karyawan dalam rangka menyongsong peringatan Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.

Bambang menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran terkait pemberian THR. Selain itu juga dilakukan sosialisasi lewat surat maupun lewat video, lewat grup WhatsApp, maupun media sosial.

"Itu juga diedarkan surat pernyataan kesanggupan. Surat pernyataan kesanggupan ini memang ongoing, masih berlangsung, pada dikembalikan ke kita (perusahan/ menyatakan sanggup," ujarnya.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, Kewajiban pemerintah adalah memastikan hak-hak setiap karyawan di perusahaan di Kulon Progo tersalurkan hak-haknya sebelum hari raya.

"Dan ini kita lakukan pengawasan dan jadwal memastikan untuk di seluruh perusahaan yang ada di Kulon Progo melakukan hal yang sama. Dikawal oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak para karyawan semua terbayar," ujar Agung.

Rekomendasi Berita