Bupati Sleman Tekankan Pengusaha Wajib Penuhi Kewajiban THR

  • 10 Mar 2026 01:11 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO,ID, Sleman - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengingatkan para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman untuk memenuhi kewajibannya memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada buruh atau pekerja.

Ia menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, para pengusaha diwilayahnya diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tersebut tepat waktu sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya mengingatkan kepada rekan-rekan pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman untuk memenuhi kewajibannya yaitu memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada buruh atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Harda Kiswaya menilai pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sleman untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemberian THR.

“Mari bersama-sama patuhi aturan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun Perusahaan dihimbau agar dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....