Raperda Museum DIY Digodok, Buka Jalan Pemulangan Koleksi dari Luar Negeri
- 04 Mar 2026 13:17 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Museum DIY. Raperda ini diusulkan oleh Komisi D DPRD DIY sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola museum sekaligus membuka jalan pemulangan arsip dan koleksi sejarah Yogyakarta yang saat ini masih tersimpan di luar negeri.
Regulasi tersebut dinilai penting agar DIY memiliki dasar hukum yang kuat dan standar pengelolaan museum yang selaras dengan praktik bertaraf internasional. Dengan payung hukum yang jelas, museum-museum di DIY diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai ruang pamer, tetapi juga sebagai pusat edukasi, riset, dan diplomasi kebudayaan yang mampu menjaga serta mengembalikan memori kolektif sejarah Yogyakarta.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyebutkan bahwa DIY masih memiliki banyak potensi benda dan dokumen bersejarah yang belum terinventarisasi secara optimal. Bahkan, sebagian arsip dan koleksi penting saat ini berada di luar negeri.
“Persoalan mendasarnya adalah standar pengelolaan museum kita yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan internasional. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang yang harus dijawab melalui regulasi yang kuat,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa standar pengelolaan yang diakui secara global, upaya pemulangan arsip sejarah akan menghadapi banyak kendala, baik dari sisi administratif maupun diplomatik. Oleh karena itu, Raperda Pengelolaan Museum DIY diharapkan mampu menjadi fondasi hukum untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan museum, mulai dari sistem inventarisasi, konservasi koleksi, hingga tata kelola kelembagaan.
Kemanfaatan regulasi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan komitmen pihaknya untuk bersinergi dengan DPRD DIY dan pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
“Kami siap memfasilitasi proses penyusunan Raperda ini agar substansinya kuat secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan daerah, khususnya dalam pengelolaan museum dan pelestarian arsip sejarah,” katanya, Selasa, 3 Maret 2026.
Agung menambahkan, regulasi yang baik harus mampu menjembatani kepentingan pelestarian sejarah dengan perkembangan zaman. Museum tidak boleh dipandang sebagai ruang statis, tetapi harus dikelola secara modern, akuntabel, dan terbuka terhadap kerja sama internasional.
“Dengan tata kelola yang baik, peluang pemulangan arsip dan koleksi sejarah dari luar negeri akan semakin terbuka, karena ada jaminan bahwa benda bersejarah tersebut dirawat sesuai standar yang diakui,” kata dia.
Dari sudut pandang masyarakat dan pegiat budaya di Yogyakarta, inisiatif penyusunan Raperda ini disambut positif. Banyak yang menilai bahwa Yogyakarta sebagai kota budaya dan sejarah memang sudah semestinya memiliki regulasi khusus yang mengatur pengelolaan museum secara komprehensif.
“Museum dipandang sebagai penjaga identitas dan memori kolektif, sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara parsial atau seadanya. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk akademisi, sejarawan, komunitas budaya, dan pemerintah,” ucap Agung.
Dengan sinergi tersebut, proses pendataan dan inventarisasi benda bersejarah dapat dilakukan secara lebih sistematis, sekaligus memperkuat posisi DIY dalam upaya diplomasi kebudayaan di tingkat internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....