Hadapi Risiko yang Besar, Raperda Penanggulangan Bencana Serius Digarap DPRD DIY
- 27 Agt 2026 23:31 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemda DIY bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY terus memperkuat kerangka regulasi penanggulangan bencana melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana DIY. Pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) BA 14 Tahun 2026 sebagai langkah untuk menghadirkan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan kondisi dan risiko kebencanaan di DIY.
Ketua Pansus BA 14, D. Radjut Sukasworo, mengatakan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan karena ketentuan yang selama ini menjadi dasar penanggulangan bencana dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi saat ini.
“DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah memperkuat sistem penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perda yang kita miliki, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Perda Tahun 2010, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Maka, kita akan membuat Perda baru dengan mencabut dua Perda yang sudah ada,” ujar Radjut Sukasworo.
Pembentukan regulasi baru tersebut tidak sekadar dimaksudkan untuk mengganti aturan lama. Lebih dari itu, Raperda diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi berbagai potensi bencana di DIY.
Karakteristik wilayah DIY yang memiliki beragam potensi ancaman bencana membutuhkan sistem penanggulangan yang adaptif. Regulasi perlu mampu mengakomodasi perkembangan risiko, memperjelas pembagian peran antarpemangku kepentingan, serta memastikan penanggulangan bencana dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam proses tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengambil peran dalam memfasilitasi proses pembentukan regulasi daerah. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa fasilitasi pembentukan regulasi pada dasarnya diarahkan untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal dan kesesuaian peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita memfasilitasi regulasi untuk mewujudkan kemanfaatan bagi masyarakat,” ucapnya.
Menurut Agung, regulasi yang dibentuk pemerintah daerah harus mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, proses penyusunan Raperda perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek harmonisasi, sinkronisasi, serta efektivitas penerapannya.
Dalam konteks Raperda Penanggulangan Bencana, regulasi yang kuat diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan daerah dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Regulasi juga menjadi instrumen penting untuk membangun koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, dunia usaha, serta berbagai unsur terkait lainnya. Dengan pembagian peran yang jelas, penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan ketika bencana telah terjadi, tetapi juga melalui upaya pengurangan risiko sejak sebelum bencana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....