Raperda Perluasan Layanan Air Minum Dinilai Mulai Mendesak di Gunungkidul

  • 26 Jun 2026 00:25 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Gunungkidul - Upaya memperluas akses air bersih bagi masyarakat terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memfasilitasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan dan perluasan layanan air minum yang menjadi landasan hukum bagi penguatan peran Perumda Air Minum Tirta Handayani dalam melayani masyarakat.

Pembentukan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan air bersih masyarakat Gunungkidul yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, serta meningkatnya aktivitas ekonomi dan sektor pariwisata di berbagai wilayah.

Pastikan substansi selaras

Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, penyusunan peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Agung, akses terhadap air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara berkelanjutan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan sistem penyediaan air minum serta memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat.

“Raperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan layanan air minum di Gunungkidul. Regulasi yang baik akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan Perumda dalam menjalankan program pengembangan jaringan pelayanan sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi secara lebih optimal,” ujar Agung.

Ia menjelaskan bahwa peran Kanwil Kemenkum DIY dalam proses pembentukan peraturan daerah adalah memastikan substansi regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Agung menambahkan, tantangan penyediaan air bersih di Gunungkidul memiliki karakteristik tersendiri karena kondisi geografis wilayah yang sebagian besar merupakan kawasan karst. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan saat ini, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sumber daya air untuk generasi mendatang.

“Regulasi harus mampu menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya air. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.

Peningkatan kebutuhan air

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini menyambut baik proses penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi baru sangat diperlukan untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan air bersih masyarakat.

Endang menilai bahwa pelayanan air minum merupakan salah satu sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Karena itu, perlu adanya dukungan regulasi yang mampu memberikan arah pengembangan layanan secara jelas dan berkelanjutan.

“Pertumbuhan jumlah penduduk, perkembangan kawasan permukiman, dan meningkatnya aktivitas ekonomi membutuhkan dukungan layanan air minum yang semakin luas dan berkualitas. Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Endang.

Lebih lanjut, ia berharap regulasi yang sedang disusun dapat memperkuat kinerja Perumda Air Minum Tirta Handayani sebagai badan usaha milik daerah yang sehat, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, Perumda Tirta Handayani memiliki peran penting sebagai ujung tombak penyediaan layanan air minum di Kabupaten Gunungkidul. Oleh karena itu, penguatan aspek kelembagaan, tata kelola, serta pengembangan layanan perlu didukung melalui regulasi yang komprehensif.

“Kami berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kinerja Perumda Tirta Handayani sebagai badan usaha milik daerah yang sehat dan profesional. Dengan tata kelola yang semakin baik, perusahaan daerah dapat memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucap Endang.

Selain memperluas akses air bersih, keberadaan Raperda tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi daerah pada sektor infrastruktur air minum. Dengan dukungan regulasi yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pengembangan jaringan distribusi, peningkatan kapasitas produksi, serta inovasi pelayanan yang dapat menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan akses air bersih.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....