Ekosistem Perfilman DIY Bakal Diperkuat Melalui Raperda Khusus

  • 26 Mei 2026 20:28 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemda DIY bersama DPRD DIY dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat arah pembangunan kebudayaan melalui sektor perfilman. Komitmen tersebut diwujudkan dalam rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengelolaan Perfilman yang digelar di DPRD DIY.

Rapat pengharmonisasian melibatkan berbagai perangkat daerah, perancang peraturan perundang-undangan, serta pemangku kepentingan di bidang kebudayaan dan perfilman guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan perkembangan industri film di DIY sekaligus tetap berpijak pada nilai budaya lokal.

Pembahasan dalam forum difokuskan pada penguatan ekosistem perfilman daerah secara menyeluruh, mulai dari aspek produksi, distribusi, ekshibisi, edukasi, promosi, hingga kearsipan film. Seluruh pengaturan diarahkan untuk mendukung lahirnya karya perfilman yang tidak hanya berkualitas secara artistik dan ekonomi, tetapi juga mencerminkan identitas budaya Yogyakarta serta filosofi Hamemayu Hayuning Bawana.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, perfilman merupakan salah satu instrumen strategis dalam membangun peradaban dan memperkuat karakter budaya masyarakat.

Menurut Agung, DIY memiliki potensi besar sebagai pusat kreativitas dan kebudayaan yang dapat berkembang melalui industri perfilman yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Karena itu, regulasi yang disusun perlu mampu memberikan kepastian hukum sekaligus ruang tumbuh bagi insan perfilman daerah.

“Perfilman tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga media pendidikan, diplomasi budaya, dan penguatan identitas daerah. Raperda ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perfilman yang berkembang tanpa meninggalkan nilai budaya Yogyakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi daerah akan menjadi landasan penting dalam membangun kolaborasi antara pemerintah, komunitas film, akademisi, pelaku industri kreatif, dan masyarakat dalam pengembangan perfilman daerah secara berkelanjutan.

Peran aktif masyarakat

Salah satu poin penting yang dibahas dalam Raperda adalah dorongan keterlibatan masyarakat dan komunitas film melalui pembentukan Lembaga Kebudayaan di tingkat kalurahan dan kelurahan. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan mampu menjadi ruang pengembangan kreativitas, edukasi budaya, sekaligus wadah pembinaan bagi generasi muda yang memiliki minat di bidang perfilman.

Selain itu, Raperda juga memuat rencana pembentukan Badan Perfilman Daerah sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan perfilman DIY. Badan tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar pelaku perfilman, mendukung promosi karya lokal, hingga memperluas jejaring industri film daerah di tingkat nasional maupun internasional.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum DIY, Wisnu Indaryanto menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan substansi Raperda memiliki sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek legal drafting yang baik.

Menurut Wisnu, regulasi perfilman daerah harus mampu mengakomodasi perkembangan industri kreatif modern tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap nilai budaya lokal.

“Pengaturan dalam Raperda ini diarahkan agar perfilman DIY memiliki fondasi hukum yang kuat, baik untuk mendukung film komersial maupun nonkomersial. Film diharapkan menjadi media yang memperkuat identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan daya saing perfilman DIY,” jelasnya.

Forum harmonisasi juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah terhadap ruang-ruang kreatif bagi sineas muda dan komunitas film lokal. Selama ini, Yogyakarta dikenal sebagai salah satu daerah dengan perkembangan komunitas film yang cukup aktif dan produktif, baik melalui film independen, dokumenter, maupun karya berbasis budaya lokal.

Melalui Raperda Pengelolaan Perfilman, pemerintah daerah berharap industri perfilman DIY tidak hanya tumbuh sebagai sektor ekonomi kreatif, tetapi juga menjadi medium pelestarian budaya, penguatan karakter masyarakat, dan promosi potensi daerah kepada publik yang lebih luas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....