Raperda Infrastruktur Jaringan Seluler DIY Dibahas, Ditargetkan Segera Selesai

  • 14 Mei 2026 16:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat perannya dalam mendukung lahirnya regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui pengawalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Infrastruktur Jaringan Seluler dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sleman yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda, Senin, 11 Mei 2026.

Pembahasan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang semakin vital di era digital. Kehadiran regulasi yang mengatur penataan infrastruktur jaringan seluler dinilai penting untuk memastikan pembangunan menara telekomunikasi berjalan tertib, aman, selaras dengan tata ruang wilayah, serta tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan masyarakat.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Wisnu Indaryanto menjelaskan, penyusunan regulasi daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, perkembangan teknologi telekomunikasi yang begitu cepat memerlukan aturan yang adaptif agar pelayanan jaringan seluler dapat menjangkau masyarakat secara merata tanpa mengabaikan aspek penataan wilayah dan kepentingan publik.

Ia menuturkan, keberadaan Raperda ini nantinya diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur jaringan seluler di Kabupaten Sleman. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat mengatur titik pembangunan menara telekomunikasi secara lebih terencana sehingga tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi estetika kawasan, keselamatan, maupun dampak sosial di lingkungan masyarakat.

“Regulasi yang baik bukan hanya mengatur, tetapi juga memberikan solusi dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Penataan infrastruktur jaringan seluler perlu diarahkan agar pelayanan telekomunikasi semakin optimal, namun tetap memperhatikan tata ruang dan kepentingan masyarakat,” ujar Wisnu.

Transformasi digital

Pembahasan Raperda tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi digital di daerah. Saat ini, kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dan komunikasi yang cepat serta stabil terus meningkat, mulai dari sektor pendidikan, pelayanan publik, kesehatan, ekonomi digital, hingga aktivitas usaha mikro dan pelaku UMKM. Karena itu, penataan infrastruktur telekomunikasi yang baik akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis, implementatif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Agung menyampaikan bahwa penataan infrastruktur jaringan seluler bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik semata, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses komunikasi dan informasi yang layak. Oleh sebab itu, penyusunan regulasi perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hukum, tata ruang, lingkungan, hingga kepentingan masyarakat luas.

“Pemanfaatan teknologi telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan manfaat nyata, menciptakan ketertiban, dan mendukung pemerataan akses layanan komunikasi di daerah,” ucap Agung.

Melalui pengawalan harmonisasi dan pembahasan Raperda tersebut, Kanwil Kemenkum DIY berharap lahirnya regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan penataan infrastruktur jaringan seluler yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan telekomunikasi yang lebih optimal, aman, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....