Problem Kenakalan Remaja, DPRD Bantul Dorong Penerapan Perda Pendidikan Karakter

  • 03 Mei 2026 14:31 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Kasus pengeroyokan sadis yang menewaskan IDS (16), seorang pelajar asal Pandak, Bantul turut menuai sorotan dari kalangan legislatif. Insiden tersebut membuat DPRD Bantul mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter.

Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah menyatakan, Perda tersebut berfokus pada penanaman kepedulian antar sesama atau nilai welas asih. Menurutnya, hal itu dinilai mampu mengatasi berbagai permasalahan tekait kenakalan remaja.

“Intinya itu nilai kepedulian harus tertanam di hati masing-masing. Kalau itu sudah ada, tidak mungkin muncul keinginan untuk menyakiti orang lain,” ucapnya, Minggu, 3 Mei 2026.

Herry menilai, pendekatan berbasis karakter lebih relevan diterapkan pada usia muda. Ia mencontohkan, persoalan penyalahgunaan alkohol maupun obat terlarang di kalangan anak muda, selama ini sulit diatasi hanya dengan pendekatan penindakan.

“Jika sudah ditindak biasanya masih ada potensi untuk mengulangi lagi. Tapi kalau dilakukan pendekatan untuk penanaman karakter, saya rasa itu yang bisa berdampak,” ujarnya.

Meski begitu, menurutnya pelaksanaan Perda tersebut saat ini masih belum maksimal. Padahal, Perda itu sudah disahkan sejak September 2025. “Perdanya tertanggal 1 September 2025, sudah satu tahun lalu. Namun, implementasinya belum dilaksanakan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....