Respon Perundungan di Sekolah, MPLS Ramah Diluncurkan

  • 24 Jun 2026 12:36 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru, tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026. Langkah ini merespon berbagai kasus di lingkungan sekolah.

Di satu sisi, perhatian publik sangat tinggi terhadap isu perundungan dan kesehatan mental anak. Sehingga, Kemendikdasmen merubah paradigma baru MPLS tahun ini, dari pertemuan fisik ke ruang penyatuan yang ramah anak.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti ingin mewujudkan berbagai hal positif, melalui kebijakan baru tentang MPLS Ramah. Yaitu melebur perbedaan, menghapus kecemasan, serta memastikan setiap murid baru merasa aman dan nyaman.

Sebab menurutnya, esensi dari MPLS Ramah adalah menyambut masa depan bangsa dengan kasih sayang. Sehingga di momentum awal pengenalan lingkungan sekolah, bukan dibangun dengan ujian ketakutan terhadap hal negative.

”MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru,” ujarnya. ”Dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpelencoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang.”

Ketegasan komitmen ini kini memiliki payung hukum yang kuat melalui pengesahan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi ini melarang keras segala bentuk perpeloncoan.

”Termasuk kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak bernilai edukatif,” katanya. ”Aturan ini memutus mata rantai tradisi senioritas yang negatif dengan melarang alumni terlibat dalam penyelenggaraan.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....