Persiapan SPMB, Mayoritas Pemda Selesaikan Juknis

  • 08 Mei 2026 19:13 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengapresiasi capaian yang direalisasikan 74 persen pemda. Mereka telah menyelesaikan penyusunan juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto memastikan, landasan hukum SPMB masih mengacu Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur tentang SPMB.

”Tetapi, masih tersisa sebanyak 26 persen juknis SPMB Daerah sedang dalam tahap finalisasi,” ucapnya, Jumat, 8 Mei 2026. ”Terdiri dari 64 persen dalam proses di biro hukum dan 36 persen menunggu penandatanganan kepala daerah”

Namun, mengingat terdapat perubahan perhitungan daya tampung di satuan pendidikan, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Termasuk surat edaran tambahan.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) dilakukan oleh bupati/wali kota. Terutama untuk jenjang PAUD hingga sekolah menengah pertama (SMP).

”Sedangkan untuk Gubernur, menetapkan juknis untuk jenjang SMA, SMK dan SLB,” ucapnya. ”Otoritas perhitungan daya tampung diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi.”

Langkah ini diambil agar penyelesaian kendala dapat dilakukan secara langsung di tingkat provinsi, tanpa harus bergantung kepada pemerintah pusat. Gogot juga mendorong sekolah swasta, untuk memastikan siswa dari keluarga miskin tetap bisa belajar di sekolah swasta tanpa dipungut biaya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....