Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik Sebayak 69 Kasus

  • 04 Mei 2026 14:39 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sebanyak 69 temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kasus pelanggaran itu terjadi untuk jenjang sekolah dasar.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin menjadikan temuan pelanggaran ini, bagian dari evaluasi. Salah satu bentul pelanggarannya, berupa mengunggah foto TKA di medsos.

”Kami sudah tindaklanjuti pelanggaran itu, beberapa dinas telah memberi teguran tertulis,” katanya, Senin, 4 Mei 2026. ”Termasuk melakukan pembinaan dan pemahaman, agar pihak yang bersangkutan menghapus konten di medsos.”

Selain itu, pihaknya juga melakukan flagging melalui sistem. Sehingga pengawas, penyelia, maupun proktor yang terbukti melakukan pelanggaran, tidak direkomendasikan kembali pada penyelenggaraan TKA berikutnya.

Kemudian, sejumlah kendala eksternal seperti pemadaman listrik dan bencana alam juga terjadi di beberapa wilayah. Namun, kondisi tersebut dapat diantisipasi melalui pelaksanaan ujian susulan sehingga tidak menggangguproses TKA.

Menurutnya, pemanfaatan hasil TKA merupakan hal yang penting untuk berbagai pihak dalam ekosistem pendidikan sebagai dasar peningkatan kualitas pembelajaran.

“Hasil TKA dapat dimanfaatkan orang tua untuk memahami kemampuan anak,” ucapnya. ”Sehingga pendampingan belajar dan arah pendidikan menjadi lebih tepat.”

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....