Dalih Bantu Urus Leasing, Pria di Pleret Gelapkan Motor Korban

  • 28 Sep 2026 17:44 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial APN (23) alias A, warga Wonokromo, Pleret, Bantul harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan menggelapkan satu unit sepeda motor. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura bisa membantu menyelesaikan persoalan dengan pihak leasing (sewa guna usaha).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, kasus itu bermula saat korban yaitu ATQ (37), mengalami keterlambatan pembayaran angsuran motor miliknya. Korban lalu dihubungi oleh pelaku yang mengaku bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pelaku menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena mengaku mengenal pihak leasing,” ucapnya, Senin, 28 September 2026.

Korban pun percaya kepada perkataan APN dan mempertimbangkan untuk mengembalikan motor itu ke pihak leasing. Selanjutnya, motor tersebut diserahkan kepada pelaku untuk dikembalikan.

“Korban menyerahkan motornya kepada pelaku pada Rabu, 17 Juni 2026 dan meminta agar dikembalikan kepada pihak leasing,” ujarnya.

Beberapa waktu berlalu, pihak leasing justru datang ke rumah korban untuk menagih motor tersebut. Di saat itulah korban tersadar bahwa motor itu justru dibawa kabur oleh pelaku.

“Korban kemudian mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada pihak leasing sebagaimana yang telah disepakati,” katanya.

Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pleret. Mendapat laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku. Petugas kemudian menemukan keberadaan APN di wilayah Wonokromo dan langsung melakukan penangkapan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pihak leasing. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pleret untuk proses hukum selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....