Diduga Miskomunikasi dengan Wali Murid, Guru SD di Sleman Alami Kekerasan

  • 28 Sep 2026 17:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Seorang guru SD Negeri di Turi, Sleman, berinisial HK (40), diduga mengalami penganiayaan oleh salah satu wali murid. Akibat kejadian tersebut, HK mengalami luka pada lengan bagian kiri.

Kasih Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bangunkerto, Turi, Sleman, pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Turi.

Ia menjelaskan saat kejadian, korban bersama sejumlah guru sedang berada di lingkungan SD Negeri Ledoknongko. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, korban melihat terduga pelaku membawa senjata tajam.

Ketika didekati, terjadi pengayunan senjata tajam yang mengarah kepada korban. “Korban berupaya menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka,” ujar Iptu Argo.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial TM alias S (44), warga Bangunkerto, Turi, Sleman. Saat ini, terhadap TM dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,

Iptu Argo menambahkan, peristiwa tersebut diduga berawal dari miskomunikasi terkait anak tersangka yang diduga mengambil jajanan di kantin sekolah. Diketahui, anak tersangka merupakan anak berkebutuhan khusus.

Sebelumnya, ibu dari anak tersebut telah dipanggil pihak sekolah. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dan dinyatakan selesai.

“Setelah itu, ibu tersebut menelepon suaminya. Diduga terjadi miskomunikasi yang kemudian berujung pada kejadian penganiayaan. Perkara masih dalam penanganan dan pendalaman kepolisian,” kata Iptu Argo.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, serta memeriksa tersangka.

“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara aman dan tidak menggunakan kekerasan maupun senjata tajam. Masyarakat yang mengetahui adanya potensi konflik atau tindakan yang dapat membahayakan orang lain diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat dilakukan langkah pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....