Masalah Keluarga Picu Penembakan Air Softgun di Sleman

  • 28 Agt 2026 16:44 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Polresta Sleman mengungkap motif penembakan menggunakan air softgun yang terjadi di Jalan Laksda Adisucipto, Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada Minggu 2 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Kiswanto, mengatakan IRS merupakan satu dari empat pelaku dalam aksi tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Untuk motif sementara yang kita ketahui, yang baru tertangkap, IRS, ada masalah keluarga dan berhenti kuliah,” kata Iptu Kiswanto dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis 27 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika pelapor berinisial DK (36), warga Lendah, Kulon Progo, melintas di lokasi dari arah Solo menuju Yogyakarta menggunakan sepeda motor. DK berboncengan dengan korban berinisial ARP (17), warga Caturtunggal, Depok, Sleman.

Setibanya di lokasi, korban dan pelapor dipepet oleh para pelaku. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam, sementara IRS mengeluarkan air softgun dan menembakkannya ke arah korban.

“Langsung ditembakkan ke pelapor dan mengenai bagian punggung yang mengakibatkan luka terbuka dan bengkak. Atas kejadian tersebut, pelapor berobat ke rumah sakit Harjolukito dan melaporkan ke Polsek Depok Timur,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IRS diketahui berperan sebagai pelaku yang menembakkan air softgun. Sementara air softgun yang digunakan dalam aksi tersebut diketahui milik salah satu pelaku yang hingga kini masih dalam pencarian.

pelaku lainnya beperan membawa senjata tajam jenis celurit, sebagai joki, dan merekam aksi tersebut hingga videonya beredar. Iptu Kiswanto menambahkan, para pelaku diketahui sudah saling mengenal dan pernah tergabung dalam satu geng.

“Dulu memang mereka ini h berteman lama di dalam suatu geng. Namun mereka mungkin bertemu lagi terus melakukan kejahatan ini,” ucap KBO Satreskrim Polresta Sleman

IRS berhasil diamankan polisi pada 22 Agustus 2026. Saat ini, IRS telah ditahan di Rutan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, IRS dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....