DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal

  • 20 Agt 2026 12:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi bersama yang beroperasi pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita mesin produksi, meterai palsu, hingga meterai bekas pakai. Petugas mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu, sehingga berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Sementara itu, sindikat ini tercatat telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40,07 miliar.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk meterai palsu, meterai rekondisi, mesin produksi, dan bahan baku. (Foto: Dok. P2Humas Kantor Pusat DJP)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum," ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2026.

DJP bersama Polda Metro Jaya mengungkap jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di lima wilayah. (Foto: Dok. P2Humas Kantor Pusat DJP)

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. DJP mengimbau masyarakat untuk selalu membeli meterai melalui saluran resmi pemeberintah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....