Helm Selamatkan Nyawa Buruh Pakem dari Bacokan Begal Bersenjata Bendo
- 12 Agt 2026 09:00 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Sebuah helm menjadi penyelamat nyawa JM (51), buruh asal Pakem, Sleman, saat menjadi korban pembegalan bersenjata tajam jenis bendo di jalan Degolan-Balong, Pakem, Rabu 5 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul pukul 04.00 WIB.
Helm yang dikenakannya pecah akibat tebasan senjata tajam ke kepala, namun berhasil menahan benturan hingga korban selamat dari cedera fatal.
Kejadian bermula saat JM berangkat bekerja seorang diri dari rumahnya di Dusun Relokasi Turgo, Purwobinangun, Pakem, menuju lokasi kerja di Ngaglik dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Star. Di tengah perjalanan, ia dipepet dua pelaku yang berboncengan naik motor matic.
Korban sempat memutar balik untuk menghindar, namun pelaku ikut berbalik arah dan mengejar hingga korban terdesak dan berhenti.
AKP Pujiono menjelaskan salah satu pelaku turun dari motor dan langsung membacok kepala korban. “Saat itu korban menggunakan helm. Setelah itu pelaku menodongkan senjata tajam ke arah perut korban sambal merampas sepeda motor serta tas yang dibawa korban,” ujarnya dalam keterangan pers.
Selain luka di kepala yang tertahan helm, korban mengalami luka gores di paha. Barang yang dirampas meliputi satu sepeda motor, satu ponsel merek Redmi, dan tas berisi surat penting, dengan kerugian ditaksir Rp4,5 juta..
Menjawab pertanyaan wartawan, Pujiono menyebut cedera di kepala korban tertolong oleh helm.
“Alhamdulillah untuk kena bacok di kepalanya yang pecah helm, masih Alhamdulillah masih terlindungi,” katanya.
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini. Pelaku pertama, I.H (25), buruh harian lepas asal Kasihan, Bantul, diamankan pada hari yang sama di wilayah Polsek Sleman bersama barang bukti.
Empat hari berselang, pelaku kedua, M.I (24), mahasiswa asal Gedongtengen, turut diamankan. Polisi menyebut motif keduanya faktor ekonomi, dengan sasaran dipilih acak di jalan sepi berpenerangan minim.
Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polsek Pakem dan dijerat Pasal 479 KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun penjara. (Hendrawan)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....