Buat Konten Acungkan Sajam, Siswa Sekolah Rakyat dan ABH di Sleman Diamankan

  • 01 Agt 2026 21:11 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Polresta Sleman mengamankan dua remaja asal Prambanan usai membuat konten video dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit yang viral di media sosial. Salah satu pelaku merupakan siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Sleman, sedangkan pelaku lainnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Aksi tersebut dilakukan di Jalan Prambanan–Piyungan Km 3, Marangan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, pada Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Kasubnit 12 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko Sariyono, mengatakan pelaku berinisial PWA (18) masih berstatus sebagai siswa Sekolah Rakyat di Sleman. Sementara HRF (17) sudah tidak bersekolah dan diketahui kedua orang tuanya telah bercerai.

Eko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksi tersebut hanya untuk mencari pengakuan dan menunjukkan eksistensi kepada teman-temannya. Sebelum beraksi, keduanya berkumpul di rumah salah satu pelaku, kemudian berinisiatif untuk jalan menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam.

“Kalau pengakuan dari pelaku, aksinya hanya untuk mencari pengakuan, gagah-gagahan, dan menunjukkan dirinya jago. Itu pengakuan mereka,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Jumat, 31 Juli 2026.

Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, menambahkan berdasarkan keterangan pihak sekolah, pelaku yang berstatus siswa Sekolah Rakyat tinggal di asrama, namun saat kejadian keluar tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

“Dari keterangan dari pihak sekolah, memang yang bersangkutan ini memang di asrama. Tapi dia keluar sendiri tanpa sepengetahuan dari pihak sekolah dan di luar jam sekolah. Otomatis ini tanggung jawabnya sendiri bukan dari pihak sekolah. Karena kan di luar sekolah. Di luar jam sekolah,” ucapnya

Saat ini PWA telah diamankan di Rutan Polresta Sleman, sedangkan HRF yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....