Modus Kredit Fiktif, Pegawai Bank BUMN di Bantul Korupsi Ratusan Juta

  • 29 Jun 2026 22:49 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang wanita berinisial AIIM (37) asal Bantul, diringkus polisi karena terbukti melakukan tindak korupsi di salah satu bank pelat merah di wilayah Sanden, Bantul. Dengan modus kredit fiktif hingga menggunakan calo untuk mencairkan pinjaman, pelaku telah menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan, pelaku mulai bekerja di bank tersebut sebagai mantri atau tenaga pemasar lapangan pada tahun 2021 silam. Pada tahun yang sama, pelaku memprakarsai kredit usaha rakyat (KUR) kepada 252 nasabah dengan plafon senilai 7,6 miliar rupiah.

“Pada tahun 2022, ia kembali memprakarsai KUR kepada 437 nasabah dengan plafon sebesar Rp14 miliar,” ucapnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Namun pada tahun 2024, pihak bank mencium adanya kejanggalan dan melakukan audit internal. Audit dilakukan terhadap 29 orang nasabah yang terdiri dari 20 orang nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), tujuh orang nasabah Kupedes Rakyat (KUPRA), dan dua nasabah Kredit Cepat (KECE).

“Hasilnya, AIIM memanfaatkan referal calon debitur dari pihak ketiga/calo, dokumen permohonan kredit diserahkan kepada pihak ketiga/calo, hingga pelaku diindikasikan melakukan perubahan kode pos alamat nasabah dan tempat usaha fiktif,” ujarnya.

Selain itu, terdapat sebagian atau seluruh hasil realisasi kredit digunakan oleh calo, dan ada imbalan sebesar 10 persen yang dibebankan oleh calo. Dari hasil audit internal itu, potensi kerugian mencapai Rp1.155.930.716.

Setelah terbukti ada kejanggalan, pihak bank kembali melakukan audit melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasilnya, pelaku terbukti melanggar peraturan dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp700 juta.

“Bahwa kredit yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan beberapa peraturan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp711.780.129. Itu dari hasil audit dari 20 nasabah,” katanya.

Pihak bank kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bantul. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada April 2026 lalu.

“Untuk hasil kejahatan yang diperoleh oleh AIIM dari kerugian negara tersebut digunakan untuk keperluan sendiri. Jadi untuk keperluan pribadi dan detailnya masih kami dalami,” ujarnya.

Terkait modusnya, lanjut Mirza, ada tiga cara yang dilakukan pelaku. Pertama yakni kredit fiktif di mana nasabah benar-benar tidak melakukan pinjaman.

“Kedua meminta orang untuk melakukan pinjaman tapi meminta imbalan 10 persen dari hasil pencairan, dan yang ketiga meminta KTP ataupun identitas dari calon korban dan menggunakan identitas tersebut untuk mengajukan pinjaman,” ucapnya menambahkan.

Atas perbuatannya, AIIM dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya minimal dua tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Mirza.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....