Dua Orang Pemuda Rampas Sepeda Motor Milik Warga Sentolo

  • 26 Jun 2026 18:04 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Kulon Progo – Jajaran Polsek Pengasih berhasil meringkus dua orang pemuda yang melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor yang disertai dengan aksi kekerasan dan ancaman. Peristiwa kejahatan tersebut menimpa seorang remaja berinisial DS (15), warga Sentolo, Kulonprogo, di Lapangan Sepakbola Gunung Dani Ringinardi Karangsari Pengasih.

Kapolsek Pengasih, AKP Toha, menjelaskan, dua orang pelaku yang diamankan berinisial RH (19), warga Lendah, Kulonprogo, dan IS (17), warga Banguntapan, Bantul.

Menurutnya, perampasan bermula ketika RH menyuruh rekannya untuk menjemput korban DS agar dibawa ke Lapangan Gunung Dani. Sesampainya di lokasi, korban justru ditinggalkan bersama kedua pelaku.

"Di lokasi tersebut, tersangka IS menjegal dan memukul korban memakai ikat pinggang bergesper besi pada bagian kepala dan punggung, serta memukul dengan tangan kosong," ujar AKP Toha, Rabu 24 Juni 2026.

Setelah melakukan kekerasan, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp1.000.000 kepada korban. Jika tidak diberikan, korban diancam untuk menyerahkan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya atau dipaksa berkelahi hingga salah satu meninggal dunia.

Tak hanya itu, IS juga mengancam akan membuat korban cacat apabila berani melaporkan kejadian ini ke polisi.

Karena korban merasa takut, tidak membawa uang, dan menolak berkelahi, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp34.500.000.

Mendapat laporan mengenai tindak kriminal tersebut, Unit Reskrim Polsek Pengasih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Bantul.

"Petugas melakukan penyisiran di wilayah Bantul dan berhasil menangkap para tersangka. Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta surat-surat kendaraan," jelas AKP Toha.

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 482 KUHP terkait tindak pidana perampasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindakan kriminalitas di lingkungannya, agar dapat segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....