Akibat Mengancam Korban dengan Sajam, Polsek Gamping Ringkus Dua Pelaku

  • 26 Jun 2026 00:45 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Dua pelaku pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam yakni pisau di wilayah Gamping, Sleman, berhasil di tangkap polisi. Kedua pelaku berinsial JN (26) dan SN (36) yang merupakan warga Gamping, kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gamping

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah kejadian korban berinisial ZIM (22), warga Cilacap, Jawa Tengah, yang tinggal di wilayah Kasihan, Bantul lantas melaporkan ke Polsek Gamping.

Petugas Unit Reskrim Polsek Gamping telah berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, 20 Juni 2026 dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping,” ucapnya, dalam konfernsi pers yang digelar, Selasa, 23 Juni 2026.

AKP Bowo menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan para pelaku melakukan pemerasan dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam untuk mendapatkan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau lipat warna emas sepanjang 20 sentimeter, uang tunai Rp100.000, dua buah topi, satu botol parfum merek Evangeline ukuran 100 mililiter, dua hoodie lengan panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

AKP Bowo mengungkapkan, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang temannya berangkat dari tempat kos di Kasihan, Bantul, menuju wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman menggunakan sepeda motor Honda Vario.

“Saat melintas di Jalan Siliwangi, tepatnya setelah Perempatan Demak Ijo, korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam,” ujar AKP Bowo.

Korban sempat berusaha menghindar, namun setibanya di Jalan Siliwangi wilayah Mlangi, Nogotirto, Gamping, mereka berhasil dihentikan oleh para pelaku. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke paha kanan teman korban sambil mengancam serta meminta sejumlah uang.

AKP Bowo menambahkan pelaku juga menggeledah tas milik teman korban. Tidak hanya itu, pelaku menempelkan pisau ke dada korban sembari mengancam akan membunuh korban.

Karena korban dan temannya tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang diminta, pelaku kemudian meminta telepon genggam milik teman korban sebagai jaminan. Selanjutnya, korban dipaksa menuju sebuah gerai minimarket untuk melakukan tarik tunai.

“Korban berhasil melakukan tarik tunai sebesar Rp300.000 dan ditambah uang tunai Rp50.000 yang ada di dalam tas, sehingga total uang yang diserahkan kepada pelaku di TKP sebesar Rp350.000,” ucapnya

Setelah menerima uang tersebut, para pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya sebuah jaket senilai sekitar Rp500.000, rokok elektrik (vape) senilai Rp350.000, serta satu botol parfum senilai Rp200.000. Setelah itu, pelaku mengembalikan telepon genggam milik teman korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Lebih lanjut, AKP Bowo mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yakni JN, merupakan residivis dalam dua kasus berbeda, yaitu penganiayaan pada tahun 2018 dan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2021.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....