Pemerasan Disertai Ancaman di Gamping Diungkap Polisi, Ini Kronologinya

  • 26 Jun 2026 01:57 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Polsek Gamping berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam yakni pisau yang terjadi di Jalan Siliwangi, wilayah Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, mengungkapkan kedua pelaku berinsial JN (26) dan SN (36) merupakan warga Gamping, Sleman. Sementara korban berinisial ZIM (22), merupakan warga Cilacap, Jawa Tengah, yang tinggal di wilayah Kasihan, Bantul,

Ia menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bersama seorang temannya berangkat dari tempat kos di Kasihan, Bantul, menuju wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman menggunakan sepeda motor Honda Vario.

“Saat melintas di Jalan Siliwangi, tepatnya setelah Perempatan Demak Ijo, korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam,” ujar AKP Bowo dalam konferensi pers di Polsek Gamping, Selasa 23 Juni 2026.

Korban sempat berusaha menghindar, namun setibanya di tempat kejadian, mereka berhasil dihentikan oleh para pelaku. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke paha kanan teman korban sambil mengancam serta meminta sejumlah uang.

AKP Bowo menambahkan pelaku juga menggeledah tas milik teman korban. Tidak hanya itu, pelaku menempelkan pisau ke dada korban sembari mengancam akan membunuh korban.

Karena korban dan temannya tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang diminta, pelaku kemudian meminta telepon genggam milik teman korban sebagai jaminan. Selanjutnya, korban dipaksa menuju sebuah minimarket untuk melakukan tarik tunai.

“Korban berhasil melakukan tarik tunai sebesar Rp300 ribu dan ditambah uang tunai Rp50 ribu yang ada di dalam tas, sehingga total uang yang diserahkan kepada pelaku di TKP sebesar Rp350 ribu,” ucapnya.

Setelah menerima uang tersebut, para pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya sebuah jaket senilai sekitar Rp500 ribu, rokok elektrik (vape) senilai Rp350.000, serta satu botol parfum senilai Rp200.000. Setelah itu, pelaku mengembalikan telepon genggam milik teman korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil mengamankan kedua pelaku pada Kamis, 20 Juni 2026.

Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping, katanya.

Lebih lanjut, AKP Bowo mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yakni JN, merupakan residivis dalam dua kasus berbeda, yaitu penganiayaan pada tahun 2018 dan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2021.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau lipat warna emas sepanjang 20 sentimeter, uang tunai Rp100.000, dua buah topi, satu botol parfum merek Evangeline ukuran 100 mililiter, dua hoodie lengan panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....