Pria Mengamuk Membawa Parang di Pleret, Satu Orang Terluka

  • 25 Jun 2026 01:38 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial NA (30) warga Pleret, Bantul dibekuk polisi karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis parang. Pria tersebut mengamuk usai mencari keberadaan seseorang akan tetapi tidak menemukannya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 dini hari. Bermula saat NA mendatangi rumah salah satu warga sekitar pukul 04.20 WIB.

“Pelaku masuk ke rumah warga sambil membawa parang dengan maksud mencari orang, tetapi yang dicari ternyata tidak ada di rumah,” ucapnya.

Karena yang dicari tidak ada, pelaku membuat keributan dan memancing perhatian warga sekitar. Seorang warga yakni ATW, mencoba menenangkan suasana dan berniat memegangi parang yang dibawa pelaku.

“Ketika mencoba mengamankan parang tersebut, pelaku justru memberontak sambil mengayunkan parangnya. Sabetan parang itu mengenai pergelangan tangan kiri warga lain yang berada di dekatnya,” ujarnya.

Akibat sabetan itu, korban mengalami luka sobek yang cukup serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Permata Husada. Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Warga berhasil mengamankan parang milik pelaku dan segera membuat laporan resmi ke Polsek Pleret,” katanya.

Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Pleret mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Sekitar 40 menit berselang, petugas berhasil mengamankan pelaku.

“NA kami amankan sekitar pukul 05.00 di sekitar area rumah sakit tanpa perlawanan,” ucapnya menambahkan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah parang dengan panjang mencapai 49 sentimeter.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Pleret untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait tindak pidana setiap orang tanpa hak membawa senjata tajam dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rita.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....