Lurah Garongan Terbukti Lakukan Pemerasan pada Masyarakat

  • 23 Jun 2026 13:35 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, KULON PROGO – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kalurahan Garongan terus berjalan. Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, bernaama Ngadiman, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diputuskan oleh pihak Kepolisian setelah melalui serangkaian proses penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh warganya sendiri.

Ngadiman menjadi tersangka didasarkan pada bukti awal dan keterangan para saksi yang mengarah pada dugaan penarikan biaya tidak resmi dalam pelayanan publik. Dari hasil penyidikan kepolisian, Ngadiman menarik biaya dengan nominal tertentu kepada masyarakat yang tengah mengurus layanan administrasi. Modus penarikan dana di luar ketentuan ini dilaporkan terjadi dalam beberapa kesempatan dengan korban yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan, praktik pungli ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari warga. Dari pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, korban dari modus serupa ternyata lebih dari satu orang.

"Korban pertama sesuai laporan mengalami kerugian Rp 300 ribu, sedangkan korban kedua mengalami kerugian senilai Rp 100 ribu," ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Menurutnya, penetapan Ngadiman sebagai tersangka setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Dari gelar perkara ini, disepakati alat bukti yang mengarah pada tindakan pungli oleh oknum lurah tersebut sudah mencukupi untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda DIY dan hasilnya sepakat untuk menaikkan status N sebagai tersangka," ujarnya.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, pihak kepolisian telah melayangkan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada Ngadiman untuk menghadap dan diperiksa secara resmi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan balik yang dilayangkan oleh Ngadiman terhadap salah satu warga berinisial A, yang istrinya (H) merupakan pelapor awal kasus dugaan pungli ini.

Laporan balik tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik. Kendati demikian, Subihan menegaskan bahwa penanganan terhadap laporan balik tersebut berpotensi ditangguhkan atau ditunda perkembangannya demi hukum, sembari menunggu adanya putusan hukum tetap (inkrah) atas kasus utama dugaan pungli yang menjerat sang lurah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....