Ditinggal Buang Hajat, Ponsel Penjaga Kos di Bantul Mendadak Raib

  • 14 Jun 2026 03:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial AW (34) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, diringkus polisi karena kedapatan mencuri ponsel di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah berada di kamar mandi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, kejadian itu berawal saat korban yakni R (53) asal Banguntapan sedang melaksanakan jaga malam pada Kamis, 11 Juni 2026 dini hari. Korban diketahui merupakan penjaga salah satu indekos di wilayah tersebut.

“Sekitar pukul 04.30 WIB, korban kemudian meninggalkan pos dan menuju kamar mandi. Saat itu korban meninggalkan ponselnya di atas meja dalam kondisi sedang diisi daya,” ucapnya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Saat kembali ke pos jaga, korban terkejut mendapati ponsel miliknya telah raib. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkannya ke Polsek Banguntapan.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 juta. Mendapat laporan korban kami mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Tak berselang lama, polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Pelaku pun berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka AW berhasil kami tangkap di kawasan Tamanan tanpa perlawanan. Selain itu kami juga menyita barang bukti berupa ponsel milik korban, satu unit motor yang sudah diganti pelat nomornya, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” katanya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Banguntapan untuk diproses lebih lanjut. Saat diinterogasi, AW mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ucapnya menambahkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....