Kenalan di Tiktok dan Ajak Mancing, Pemuda Sleman Kehilangan Motor
- 23 Mei 2026 03:41 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Seorang pria berinisial BAS (25), warga Boyolali, Jawa Tengah, diamankan Polresta Sleman lantaran diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax milik ADN (22), warga Sleman.
Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban yang sebelumnya telah janjian untuk memancing bersama di kawasan Sungai Sempor.
Namun, di tengah perjalanan pelaku membatalkan rencana tersebut dan berhenti di sebuah minimarket di Jalan Magelang No. 204, Dusun Mlati Glondong, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Saat menuju lokasi, sepeda motor milik korban dikendarai oleh pelaku, sementara korban berada di posisi pembonceng. “Sesampainya di Alfa Mart pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam Alfa Mart untuk membeli minuman dan roti,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar, Kamis 21 Mei 2026.
Ia menjelaskan setelah selesai berbelanja dan keluar dari minimarket, korban mendapati pelaku beserta sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati.
Berdasarkan laporan tesebut, Unit Reskrim Polsek Mlati melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Saat ini BAS telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mlati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan karena motif ekonomi.
Atas perbuatannya, BAS dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....