UPN Veteran Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
- 21 Mei 2026 17:48 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menonaktifkan sementara dosen berinisial S yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT), Iva Rachmawati, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen universitas dalam menjaga rasa aman kepada sivitas akademika, mendukung proses pemeriksaan yang objektif dan professional, serta memberikan perlindungan terhadap korban.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, professional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Iva.
Ia mengatakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Berdasarkan mandat aturan kementerian tersebut, pihak universitas wajib mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen terduga pelaku dari segala aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara serius, hati-hati, dan berlandaskan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan dan keadilan.
Universitas juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman, saling menghormati, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara bertanggung jawab. Selain itu, pihak kampus juga mengimbau siapa pun yang mengalami, menyaksikan atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan untuk melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau melalui email satgas.ppks@upnvyk.ac.id.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus UPN “Veteran” Yogyakarta yang melibatkan salah satu tenaga pendidik, viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, terduga pelaku disebut menjalankan beragam modus, mulai dari mengajak makan, meminta bantuan mengoreksi kerjaan hingga meminta ditemani ke lokasi pengabdian masyarakat. Dugaan tindakan tersebut ditengarai telah berlangsung sejak 2022.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....